Jangan Abaikan Ketentuan ini Apabila ingin Mendaftarkan Merek Perusahaanmu di Indonesia

Hak atas kekayaan intelektual merupakan hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa dalam bidang komersial. Hak kekayaan intelektual merupakan cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, di antaranya yaitu hak cipta, paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman.

Dasar hukum hak atas kekayaan intelektual tertuang dalam berbagai undang-undang dan Keputusan Presiden, di antaranya yaitu:

  • UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
  • UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • UU No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • UU No.13 Tahun 2016 tentang Hak Paten
  • Ratifikasi perjanjian internasional yang tertuang dalam bentuk Keputusan presiden

Salah satu Hak kekayaan intelektual yang penting dalam kegiatan bisnis adalah Merek, yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU Merek”). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek, Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:

  • Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  • Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  • Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Aturan terkait pendaftaran merek diatur juga didalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (“Permenkumham 67/2016”). Proses pendaftaran merek berdasarkan Permenkumham 67/2016adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon atau kuasanya mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran, dengan melampirkan paling sedikit, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”);
  2. Permohonan pendaftaran merek kemudian diperiksa formalitas kelengkapannya;
  3. Apabila ada kekurangan kelengkapan persyaratan, dalam 15 hari sejak permohonan, pemohon atau kuasanya akan diinformasikan dan diberi waktu 2 bulan untuk melengkapi persyaratan formalitas;
  4. Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu habis, permohonan dianggap ditarik kembali;
  5. Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum akan memasuki tahap pengumuman dalam berita resmi merek;
  6. Tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan keberatan/oposisi secara tertulis kepada Menkumham atas permohonan tersebut disertai dengan alasannya;
  7. Alasan tersebut adalah merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah merek yang menurut UU Merek tidak dapat didaftar atau harus ditolak. Dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak tanggal penerimaan keberatan, salinan keberatan dikirimkan ke pemohon atau kuasanya;
  8. Jika ada keberatan/oposisi, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman salinan keberatan dari Menkumham.

Selain itu, agar permohonan merek berpotensi disetujui oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, pemohon merek juga harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:

  1. Ketentuan merek yang tidak dapat didaftarkan
    • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
    • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
    • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
    • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
    • tidak memiliki daya pembeda;
    • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum; dan/atau
    • mengandung bentuk yang bersifat fungsional.
  2. Permohonan Merek yang harus ditolak antara lain
    • Mempunyai Persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan;
      1. merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      2. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
      3. merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau indikasi geografis terdaftar.
    • Permohonan Merek;
      1. merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
      2. merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang; atau
      3. merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak berwenang.
    • Permohonan diajukan oleh pemohon yang bertikad tidak baik.

Setelah selesai masa pengumuman dan tidak ada keberatan, barulah akan dilakukan pemeriksaan substantif yang dilakukan paling lama 90 hari kerja sejak berakhirnya batas waktu penyampaian sanggahan. Apabila permohonan ditolak dalam tahap ini, maka pemohon dapat mengajukan tanggapan tertulis yang berisi alasan-alasannya dalam waktu 30 hari sejak dikirimkannya surat pemberitahuan. Kemudian apabila tanggapan tersebut tidak dapat diterima oleh Menkumham, maka pemohon dapat mengajukan banding dalam jangka waktu paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan. Apabila permohonan banding ditolak juga maka pemohon atau kuasanya bisa mengajukan gugatan keberatan ke pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lama 3 bulan sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan diatas, Permohonan merek di Indonesia belum tentu disetujui mengingat adanya hal-hal yang mempengaruhi proses pendaftaran merek antara lain kelengkapan formalitas kelengkapan merek, potensi adanya keberatan dari pihak ketiga, dan pertimbangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terhadap ketentuan merek yang tidak dapat didaftarkan dan merek yang harus ditolak. Oleh karenanya diperlukan kecakapan dan kecermatan dalam melakukan pendaftaran merek agar merek dapat disetujui.

Rekomendasi News & Blog

Lihat rekomendasi artikel lainnya untuk menambah wawasan Anda:
pexels-kindelmedia-9800009
Read More
pexels-pixabay-534216
Read More
pexels-pixabay-414837
Read More
1000125024
Read More
5e86ba911b212
Read More
pexels-jan-rune-smenes-reite-221584-3207536
Read More
20250205_171345
Read More
DSC09098
Read More
pexels-sevenstormphotography-439416
Read More
pexels-pixabay-40568
Read More

Tertarik untuk mengambil layanan yang mana?

Ayo Segera Hubungi Kami!

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda! Tim kami siap membantu kapan saja!

Scroll to Top