Ngurus Sertifikat Halal Gak Perlu Ribet! Pengajuan Sertifikasi Halal dari Nol Hanya 10 Menit

Pendahuluan

Banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasa pengajuan sertifikasi halal itu rumit, mahal, dan memakan waktu berbulan-bulan. Padahal, sejak BPJPH meluncurkan sistem SiHalal, pengajuan sertifikasi halal bisa dilakukan secara online dalam waktu singkat. Bahkan untuk UMKM tertentu, biayanya gratis melalui skema self-declare. Yuk, ikuti panduan lengkapnya.

1. Siapa yang Wajib Mengajukan Sertifikasi Halal?

Berdasarkan UU JPH, produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal jika:

  • Produk tersebut berasal dari bahan yang mengandung unsur hewan/nabati yang tidak jelas kehalalannya.
  • Produk tersebut memiliki klaim halal pada labelnya.
  • Produk termasuk dalam kategori makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi hayati, produk biologi, atau produk rekayasa genetik.

Kewajiban ini berlaku bertahap. Untuk produk makanan dan minuman, batas akhir tersertifikasi wajib halal adalah Oktober 2026. Jadi, jika Anda belum mengajukan, sekarang waktu yang tepat.

2. Persiapan Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal

Sebelum memulai, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) – wajib dimiliki oleh setiap usaha yang terdaftar di OSS.
  • NPWP – baik pribadi maupun badan usaha.
  • Daftar produk – nama produk, jenis, dan varian.
  • Deskripsi bahan baku – semua bahan yang digunakan, lengkap dengan nama ilmiah dan asal usulnya (misal: gelatin dari sapi halal).
  • Dokumen pendukung – sertifikat halal dari pemasok (jika bahan baku sudah bersertifikat), analisis mikrobiologi, atau spesifikasi teknis.
  • Diagram alir proses produksi – dari bahan baku hingga produk jadi.
  • Surat pernyataan komitmen halal – tersedia di sistem SiHalal.

3. Langkah-Langkah Pengajuan Sertifikasi Halal Online

Ikuti langkah-langkah di bawah ini untuk pengajuan sertifikasi halal secara online:

Langkah 1: Registrasi akun

  • Buka situs ptsp.halal.go.id.
  • Klik “Registrasi” dan pilih jenis pemohon (perorangan/badan usaha).
  • Isi data lengkap, verifikasi email dan nomor HP.

Langkah 2: Login dan pilih skema sertifikasi

  • Login dengan akun yang sudah dibuat.
  • Pilih skema: Regular (berbayar) atau Self-Declare (gratis untuk UMKM dengan kriteria tertentu).
  • Self-declare hanya berlaku untuk produk berisiko rendah dan usaha dengan omzet di bawah Rp1 miliar/tahun.

Langkah 3: Isi formulir dan unggah dokumen

  • Masukkan data produk satu per satu.
  • Unggah semua dokumen yang diminta.
  • Pilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) yang diinginkan – jika self-declare, LPH ditunjuk otomatis.

Langkah 4: Verifikasi dan pembayaran (jika regular)

  • Untuk skema regular, sistem akan menghitung biaya berdasarkan jumlah produk dan lokasi LPH. Biaya mulai Rp300.000 – Rp3.000.000.
  • Lakukan pembayaran melalui bank yang ditunjuk.

Langkah 5: Pemeriksaan oleh LPH

  • LPH akan melakukan audit dokumen dan inspeksi fasilitas (jadwal diatur via sistem).
  • Jika perlu, sampel produk diuji di laboratorium.
JASA KONSTRUKSI DAN pERIZINAN PENDIRIAN PT, NBI, perbedaan pkp dan non pkp, Nusaraya, syarat pengusaha kena pajak, perbedaan cv pt dan firma, Tujuan AMDAL Adalah, inovasi alat pertanian, cara mendirikan cv perorangan, perseroan terbatas adalah, strategi pengembangan cv, sewa meeting room jakarta
https://www.instagram.com/nusabisnisindo

Langkah 6: Penerbitan sertifikat halal

  • Hasil audit dan fatwa halal (dari MUI atau LPH yang memiliki otoritas fatwa) dikirim ke BPJPH.
  • BPJPH menerbitkan sertifikat halal digital dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
  • Sertifikat berlaku 4 tahun.

4. Berapa Lama Proses Pengajuan?

  • Untuk skema self-declare: 21 hari kerja (setelah dokumen lengkap).
  • Untuk skema regular: 60-90 hari kerja, tergantung kompleksitas produk dan jadwal LPH.

5. Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal

  • Self-declare (UMKM): GRATIS, biaya ditanggung APBN.
  • Regular untuk usaha non-UMKM: Mulai Rp 300.000 per produk (belum termasuk biaya audit dan uji lab LPH yang bisa mencapai Rp 2-5 juta).
  • Biaya fatwa MUI (jika menggunakan LPH MUI): sekitar Rp 250.000 per produk.

6. Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Dokumen bahan baku tidak lengkap atau tidak ada bukti kehalalan dari pemasok.
  • Memilih LPH yang tidak sesuai domisili (pilih yang terdekat untuk efisiensi).
  • Tidak memperbarui data produk jika komposisi berubah.

Kesimpulan pengajuan sertifikasi halal

Pengajuan sertifikasi halal sekarang mudah, cepat, dan untuk UMKM bisa gratis. Jangan tunda lagi, segera daftar di SiHalal sebelum batas wajib halal Oktober 2026.

Rekomendasi News & Blog

Lihat rekomendasi artikel lainnya untuk menambah wawasan Anda:
ijhbvfr4
Read More
sertifikat standar produk
Read More
cek produk halal mengunakan aplikasi
Read More
fyhb nm,
Read More
098765tgb
Read More
legalitas CV
Read More
pexels-mikhail-nilov-8297846
Read More
pexels-mandiri-abadi-396768996-15030654
Read More
conference room meeting
Read More
cara membuat surat izin usaha perdagangan
Read More

Tertarik untuk mengambil layanan yang mana?

Ayo Segera Hubungi Kami!

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda! Tim kami siap membantu kapan saja!

Scroll to Top