Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan) menjadi pilihan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan status badan hukum yang sah. Namun, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT Perorangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah batasan-batasan tersebut:
1. Hanya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMK. Berdasarkan regulasi yang berlaku:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar atau omzet tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.
Jika bisnis berkembang melebihi batasan tersebut, status PT Perorangan harus diubah menjadi PT biasa. (Dikutip dari Easybiz.id)
2. Hanya Bisa Didirikan oleh Satu Orang
PT Perorangan hanya boleh memiliki satu pendiri yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Jika ada lebih dari satu pemegang saham, maka badan usaha ini harus diubah menjadi PT biasa. (Dikutip dari Easybiz.id)
3. Pendiri Harus Warga Negara Indonesia
Pendiri PT Perorangan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Warga negara asing tidak dapat mendirikan PT Perorangan. (Dikutip dari Easybiz.id)
4. Keterbatasan Modal dan Omzet
Modal dasar PT Perorangan tidak boleh melebihi Rp5 miliar, sementara omzet tahunan dibatasi hingga Rp50 miliar. Jika omzet melebihi batas ini, status badan usaha harus diubah menjadi PT biasa. (Dikutip dari Izinoke.com)
5. Tidak Semua Usaha Bisa Berbentuk PT Perorangan
Beberapa sektor usaha, seperti perbankan, jasa keuangan, dan industri dengan regulasi ketat, tidak dapat menggunakan badan usaha PT Perorangan. Pastikan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Dikutip dari Izin.co.id)
6. Tidak Bisa Go Public
PT Perorangan tidak dapat melantai di bursa saham (go public). Jika ingin memperluas bisnis dengan cara ini, pendiri harus mengubah badan usaha menjadi PT biasa. (Dikutip dari Izin.co.id)
Kesimpulan
Meskipun PT Perorangan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK, ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Dengan memahami regulasi ini, pemilik usaha dapat mengelola bisnisnya secara lebih efektif dan sesuai aturan yang berlaku.