Batasan dalam Mendirikan PT Perorangan yang Wajib Diketahui

Mendirikan Perseroan Terbatas Perorangan (PT Perorangan) menjadi pilihan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mendapatkan status badan hukum yang sah. Namun, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT Perorangan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Berikut adalah batasan-batasan tersebut:

1. Hanya untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

PT Perorangan hanya dapat didirikan oleh pelaku usaha yang masuk dalam kategori UMK. Berdasarkan regulasi yang berlaku:

Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.

Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar atau omzet tahunan antara Rp2 miliar hingga Rp15 miliar.

Jika bisnis berkembang melebihi batasan tersebut, status PT Perorangan harus diubah menjadi PT biasa. (Dikutip dari Easybiz.id)

2. Hanya Bisa Didirikan oleh Satu Orang

PT Perorangan hanya boleh memiliki satu pendiri yang bertindak sebagai pemegang saham sekaligus direktur. Jika ada lebih dari satu pemegang saham, maka badan usaha ini harus diubah menjadi PT biasa. (Dikutip dari Easybiz.id)

3. Pendiri Harus Warga Negara Indonesia

Pendiri PT Perorangan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum. Warga negara asing tidak dapat mendirikan PT Perorangan. (Dikutip dari Easybiz.id)

4. Keterbatasan Modal dan Omzet

Modal dasar PT Perorangan tidak boleh melebihi Rp5 miliar, sementara omzet tahunan dibatasi hingga Rp50 miliar. Jika omzet melebihi batas ini, status badan usaha harus diubah menjadi PT biasa. (Dikutip dari Izinoke.com)

5. Tidak Semua Usaha Bisa Berbentuk PT Perorangan

Beberapa sektor usaha, seperti perbankan, jasa keuangan, dan industri dengan regulasi ketat, tidak dapat menggunakan badan usaha PT Perorangan. Pastikan jenis usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Dikutip dari Izin.co.id)

6. Tidak Bisa Go Public

PT Perorangan tidak dapat melantai di bursa saham (go public). Jika ingin memperluas bisnis dengan cara ini, pendiri harus mengubah badan usaha menjadi PT biasa. (Dikutip dari Izin.co.id)

Kesimpulan

Meskipun PT Perorangan memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK, ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan. Dengan memahami regulasi ini, pemilik usaha dapat mengelola bisnisnya secara lebih efektif dan sesuai aturan yang berlaku.

Rekomendasi News & Blog

Lihat rekomendasi artikel lainnya untuk menambah wawasan Anda:
pexels-leeloothefirst-8962521
Read More
pexels-tima-miroshnichenko-6693665
Read More
pexels-fauxels-3183197
Read More
pexels-pixabay-48148
Read More
pexels-asphotograpy-95916
Read More
pexels-tomfisk-2116719
Read More
pexels-josh-hild-1270765-31505063
Read More
pexels-sora-shimazaki-5673488
Read More
Picture3
Read More
ilustrasi-restitusi-pajak - antara_ratio-16x9
Read More

Tertarik untuk mengambil layanan yang mana?

Ayo Segera Hubungi Kami!

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda! Tim kami siap membantu kapan saja!

Scroll to Top