Bidang usaha jasa konstruksi? Peluang bagus penanaman modal di Indonesia

Pasar konstruksi di Indonesia yang sangat besar memberikan peluang bisnis bagi perusahaan jasa konstruksi asing untuk dapat berpartisipasi dalam perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk proyek strategis nasional dan kerjasama pemerintah dalam dalam penyediaan infrastruktur termasuk proyek konstruksi swasta seperti pembangunan gedung, fasilitas industri dan pabrik, fasilitas minyak dan gas dan lain sebagainya.

Kegiatan Penanaman Modal Asing bidang usaha jasa konstruksi di Indonesia sesuai Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dapat dilakukan melalui kantor perwakilan atau badan usaha berbadan hukum Indonesia yang bekerja sama dengan badan usaha jasa konstruksi  nasional Indonesia. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (“BUJKA”) adalah penyedia jasa konstruksi asing yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia sebagai Konsultan atau Kontraktor melalui kerjasama operasi (“KSO”) atau Joint Operation dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional (“BUJKN”).

Untuk melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia, Kantor Perwakilan BUJKA harus memiliki perizinan berusaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Adapun persyaratan struktur permodalan badan usaha jasa konstruksi yang melibatkan penanaman modal asing sesuai Pasal harus memenuhi ketentuan kepemilikan saham asing maksimal 70% yang berasal dari Asean atau 67% yang berasal dari negara lain. Ketentuan lebih spesifik mengenai struktur permodalan bidang usaha jasa konstruksi diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sesuai dengan usaha yang akan dijalankan.

Kerja Sama Operasi Kantor Perwakilan BUJKA dengan BUJK Nasional biasanya untuk mengerjakan proyek-proyek skala besar termasuk infrastruktur pemerintah atau swasta yang komplek membutuhkan biaya besar, teknologi dan peralatan berat serta memiliki resiko keselamatan kontruksi besar. Sebagai penyedia jasa konstruksi, Kantor Perwakilan BUJKA dapat memberikan layanan dan melakukan kegiatan usaha jasa konsultan konstruksi atau pekerjaan konstruksi yang bersifat umum atau spesialis termasuk pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC). Dalam KSO, kerjasama antara badan usaha jasa konstruksi yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab jelas berdasarkan perjanjian tertulis.

Aturan mengenai usaha kantor perwakilan BUJKA terdapat dalam Lampiran II Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PP Nomor 5 Tahun 2021 yang menjelaskan persyaratan pendirian BUJKA dimana kantor perwakilan BUJKA wajib memenuhi syarat:

  1. Membentuk KSO dengan BUJK nasional yang memenuhi kriteria teknis KSO:
    1. Berbadan hukum perseroan terbatas;
    1. Memiliki SBU konstruksi kualifikasi besar dan persamaan subklasifikasi dengan kantor perwakilan BUJK asing;
    1. Berbentuk BUMN, BUMD, atau badan usaha milik swasta.
  2. KSO untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau pekerjaan konstruksi terintegrasi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Minimal 50% dari nilai biaya pekerjaan konstruksi dikerjakan di dalam negeri; dan
    1. Minimal 30% dari nilai biaya pelaksanaan pekerjaan konstruksi dikerjakan oleh BUJK nasional mitra KSO.
  3. KSO untuk pelaksanaan jasa konsultasi konstruksi dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
    1. Seluruh pekerjaan konsultasi jasa konstruksi dilakukan di dalam negeri; dan
    1. Minimal 50% dari nilai pekerjaan jasa konsultasi konstruksi dikerjakan oleh BUJK nasional mitra KSO.

Sedangkan, apabila BUJK Asing memilih untuk membentuk badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional, maka ketentuan terkait kerja sama modal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Badan usaha Jasa Konstruksi yang dibentuk dalam rangka kerja sama modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi persyaratan kualifikasi besar yang wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha konstruksi bersangkutan.

Rekomendasi News & Blog

Lihat rekomendasi artikel lainnya untuk menambah wawasan Anda:
pexels-pixabay-273244
Read More
pexels-rdne-7648050
Read More
pexels-misbaa-eri-426041722-31739406
Read More
pexels-expect-best-79873-323705
Read More
pexels-pixabay-247763
Read More
pexels-leeloothefirst-8962521
Read More
pexels-tima-miroshnichenko-6693665
Read More
pexels-fauxels-3183197
Read More
pexels-pixabay-48148
Read More
pexels-asphotograpy-95916
Read More

Tertarik untuk mengambil layanan yang mana?

Ayo Segera Hubungi Kami!

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda! Tim kami siap membantu kapan saja!

Scroll to Top