Sebelum memulai bisnis perdagangan eceran, harus diketahui terlebih dahulu perbedaan antara perdagangan besar dan perdagangan eceran. Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, perdagang besar/grosir adalah usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran. Sedangkan perdagangan eceran adalah usaha Distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen.
Singkatnya, Perdagang besar adalah aktivitas distribusi yang menjual produk dalam jumlah besar kepada distributor lain atau pengencer sementara perdagangan eceran adalah aktivitas distribusi yang langsung menjual barang kepada konsumen. Dengan demikian bagi penjual yang ingin menjual produknya langsung kepada konsumen harus dikategorikan sebagai pedagang pengecer. Perbedaan antara Pedagang besar dan Pedangan Eceran ini harus dipahami karena Jika Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) perdagangan besar dan perdagangan eceran dijadikan dalam satu usaha, maka akibatnya izin usaha tidak akan terbit.
Selanjutnya, perdagangan eceran dapat dilakukan dalam bentuk usaha toko retail dan/atau secara online, dengan memperhatikan produk-produk yang dijual dan kepatuhannya terhadap ketentuan-ketentuan yang berlaku pada masing-masing produk. Produk-produk dan kepatuhannya terhadap ketentuan yang dimaksud disini, yakni produk-produk yang telah diberikan izin untuk diedarkan atau dijual ke masyarakat pada umumnya, seperti komoditi makanan dan minuman yang sudah memiliki izin edar, peralatan listrik maupun elektronik yang sudah SNI, dan lain sebagainya. Selain mengenai produk, hal lain yang perlu diperhatikan oleh pengusaha yakni,
- Apabila memilih untuk mendirikan toko retail maka perlu memilih tempat dan kawasan yang sesuai dengan produk yang dijual. Sebagai contoh, apabila pengusaha bermaksud menjual minuman alkohol, maka pengusaha wajib menyesuaikan tempat usaha sesuai dengan ketentuan yang ada dan wajib memilki izin yang dipersyaratkan.
- Sementara terkait dengan perdagangan eceran secara Online, maka secara garis besar dibagi menjadi 2 (dua), yakni:
- Melalui website penjualan dengan alamat IP tersendiri, dengan mentaati Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Domestik, yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dalam aturan terkait, penjual yang ingin memiliki IP penjualan sendiri harus melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha harus melengkapi NIB dan kode KBLI yang sesuai dan selanjutnya melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan sehingga akan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) domestik atas website yang dimohon.
- Apabila perdagangan eceran secara Online dilakukan melalui platform penjualan online seperti shopee dan tokopedia, maka penjual harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh platform. Contohnya pada platform Shopee, salah satu persyaratan untuk menjadi penjual di platform shopee adalah harus merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Akibatnya, bagi orang asing yang ingin melakukan perdagangan eceran di platform online shopee harus mendirikan Perseroan Terbatas (PT) yang berdomisili di Indonesia.
Persyaratan Untuk Memulai Perdangan Eceran
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, seluruh usaha perdagangan di Indonesia harus melakukan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. Tidak semua usaha terbuka bagi penanaman modal asing sehingga hal pertama yang harus diketahui sebelum memulai perdagangan eceran adalah batasan yang ditentukan pemerintah dengan memperhatikan jenis usaha maupun pemilihan KBLI. Salah satu contoh bisnis yang tidak terbuka bagi penanaman modal asing adalah Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal Dan Alas Kaki Lainnya dengan kode KBLI 47712. Kode KBLI tersebut termasuk dalam bidang usaha yang dialokasikan untuk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Oleh sebab itu para investor harus memperhatikan terlebih dahulu kode KBLI yang berkaitan dengan usaha yang akan dijalankan termasuk tingkat resiko yang akan berkorelasi terhadap perizinan lanjutan yang wajib dimiliki.