Bagaimana Virtual Office di Mata Hukum?

Dasar hukum terkait virtual office di Indonesia penting dipahami karena berkaitan dengan legalitas operasional perusahaan yang menggunakan kantor virtual. Meskipun virtual office semakin populer, terutama di kalangan startup dan perusahaan kecil, ada aturan dan regulasi yang mengatur penggunaannya. Berikut adalah beberapa poin utama terkait dasar hukum virtual office di Indonesia:

  1. Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa :
    a) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
    b) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
    c) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
  2. Pasal 1 Angka 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak bahwa Kantor Virtual (virtual office) atau Kantor Bersama (co-working space), yang selanjutnya disebut Kantor Virtual, adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola Kantor Virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (serviced office).

Kesimpulan

Penggunaan virtual office di Indonesia sah dan diperbolehkan secara hukum, selama memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah dan daerah. Perusahaan harus memastikan bahwa alamat virtual office terdaftar sebagai alamat hukum yang sah, memiliki zonasi yang sesuai, dan dapat digunakan untuk administrasi, surat-menyurat, serta izin usaha.

Namun, penting juga untuk memeriksa peraturan lokal di wilayah tempat perusahaan didaftarkan, karena ada perbedaan aturan di setiap daerah. Pastikan virtual office yang dipilih memiliki izin yang lengkap dan legal untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Sewa virtual office? Segera hubungi kami.
Nusa Bisnis Indo menawarkan layanan virtual office yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan alamat legal, tanpa harus memiliki kantor fisik. Ini bisa sangat berguna bagi perusahaan startup atau bisnis kecil yang ingin menghemat biaya operasional, namun tetap membutuhkan alamat komersial yang sah untuk keperluan perizinan seperti pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha).

News & Blog Recommendations

See other recommended articles to broaden your insight:
pexels-pixabay-273244
Read More
pexels-rdne-7648050
Read More
pexels-misbaa-eri-426041722-31739406
Read More
pexels-expect-best-79873-323705
Read More
pexels-pixabay-247763
Read More
pexels-leeloothefirst-8962521
Read More
pexels-tima-miroshnichenko-6693665
Read More
pexels-fauxels-3183197
Read More
pexels-pixabay-48148
Read More
pexels-asphotograpy-95916
Read More

Interested in taking which services?

Come on, contact us immediately!

Choose the service that suits your business needs! Our team is ready to help anytime!

Scroll to Top