Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan usaha yang paling banyak dipilih di Indonesia karena berbagai keunggulan, salah satunya adalah keberadaan bagian perseroan yang memiliki peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang saling melengkapi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikenal tiga organ utama dalam struktur perseroan, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan dan efektivitas manajemen dan pengawasan dalam tubuh perseroan.
- Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan bagian tertinggi dalam struktur perseroan. Menurut Pasal 1 ayat (2) UU PT, RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. Wewenang ini antara lain menetapkan kebijakan umum perusahaan, menyetujui laporan tahunan, serta mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris.
Pemanggilan RUPS dilakukan oleh Direksi atau atas permintaan Dewan Komisaris maupun pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1/10 dari seluruh saham. Dalam situasi tertentu, Pengadilan Negeri dapat memberi izin kepada pemohon untuk menyelenggarakan RUPS.
RUPS terbagi menjadi dua jenis, yaitu:- RUPS Tahunan, wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
- RUPS Luar Biasa, diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan perseroan.
- Direksi
Direksi adalah bagian yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan perwakilan perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sesuai Pasal 1 angka 5 UU PT, Direksi menjalankan kepengurusan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta wajib bertindak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Anggota Direksi diangkat oleh RUPS dan dapat terdiri dari satu atau lebih orang. Untuk perseroan terbuka atau yang menghimpun dana masyarakat, minimal harus terdiri dari dua orang. Direksi wajib menyusun laporan tahunan, menjaga dokumen keuangan, dan memperoleh persetujuan RUPS untuk tindakan penting seperti menjadikan aset perusahaan sebagai jaminan utang.
Direksi juga harus menghindari konflik kepentingan. Apabila terjadi konflik, maka anggota Direksi lain atau Dewan Komisaris berwenang mewakili perseroan. - Dewan Komisaris
Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Pasal 1 angka 6 UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris harus bertindak demi kepentingan perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
Untuk perseroan berbasis syariah, wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas memastikan kegiatan perseroan sesuai prinsip syariah dan diangkat berdasarkan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
Komisaris juga wajib:- Membuat risalah rapat dan menyimpannya,
- Melaporkan kepemilikan saham,
- Menyampaikan laporan pengawasan kepada RUPS.
Kesimpulan
Ketiga organ utama dalam Perseroan Terbatas yaitu RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi untuk menjaga tata kelola yang baik dalam sebuah perseroan. Keberadaan struktur ini memungkinkan perusahaan beroperasi dengan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Pemahaman yang baik mengenai peran dan tanggung jawab masing-masing organ menjadi kunci dalam membangun manajemen perseroan yang efektif dan berdaya saing tinggi.