Faktor Penghambat PKP Badan Usaha yang Berpotensi Gagal

Dalam dunia usaha, status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memberikan keunggulan tersendiri, terutama dalam hal pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, tidak semua badan usaha dapat langsung dikukuhkan sebagai PKP oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada sejumlah faktor penghambat PKP dan persyaratan legal yang perlu diperhatikan. Artikel ini membahas alasan hukum dan teknis yang menjadi faktor penghambat PKP, serta penyebab umum suatu badan usaha ditolak saat mengajukan permohonan menjadi PKP.

Tempat Usaha Tidak Dapat Diverifikasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017, salah satu faktor penghambat PKP yang paling sering terjadi adalah:

“Apabila tempat usaha tidak dapat diverifikasi keberadaannya oleh petugas DJP.”

Faktor ini sering muncul pada badan usaha yang menggunakan:

  • Virtual office tanpa kegiatan nyata
  • Alamat fiktif
  • Alamat yang tidak sesuai dengan dokumen pendirian

Karena itu, faktor penghambat PKP bisa berasal dari lokasi usaha yang tidak dapat diverifikasi. DJP mewajibkan adanya kegiatan usaha secara fisik di lokasi yang diajukan. Jika tidak ditemukan aktivitas nyata seperti papan nama, peralatan, atau staf yang bekerja, maka permohonan PKP dapat ditolak.

Tidak Memenuhi Syarat Subjektif dan Objektif Pajak

Mengacu pada Undang-Undang PPN No. 8 Tahun 1983 dan perubahannya (terakhir melalui UU HPP No. 7 Tahun 2021), faktor penghambat PKP lainnya adalah ketidaksesuaian syarat pajak. Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, suatu badan usaha harus:

  • Melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP)
  • Memiliki penghasilan bruto melebihi Rp 4,8 miliar per tahun (wajib daftar)

Jika badan usaha belum mencapai batas omzet tersebut, maka:

  • Tidak diwajibkan menjadi PKP
  • Namun boleh mendaftar secara sukarela (jika memenuhi syarat administratif)

Namun, jika usaha belum benar-benar berjalan atau tidak menunjukkan adanya transaksi kena pajak, maka hal ini menjadi faktor penghambat PKP secara administratif dan substansi kegiatan.

Dokumen Legalitas Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai

Masalah dokumen sering kali menjadi faktor penghambat PKP karena DJP sangat ketat dalam memverifikasi legalitas usaha. Permohonan PKP dapat ditolak apabila:

  • Akta pendirian belum sesuai dengan domisili terbaru
  • NIB dan NPWP belum diperbarui sesuai alamat operasional
  • Surat perjanjian sewa tidak sah atau tidak mendukung klaim tempat usaha
  • Tidak ada izin usaha dari OSS atau instansi berwenang

Ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan dokumen ini merupakan faktor penghambat PKP yang bersifat administratif dan sering diabaikan oleh pelaku usaha.

Alamat Virtual Office yang Tidak Diakui

Penggunaan virtual office juga bisa menjadi faktor penghambat PKP apabila tidak memenuhi syarat. Tidak semua virtual office ditolak, namun harus:

  • Memiliki ruang kerja fisik yang nyata dan dapat dibuktikan
  • Terdapat aktivitas atau kehadiran berkala di lokasi
  • Pengelola dapat memberikan surat domisili resmi
  • Ada bukti sewa dan dokumentasi fasilitas usaha

Jika elemen fisik atau kegiatan nyata tidak dapat dibuktikan, maka DJP menganggapnya sebagai faktor penghambat PKP, karena lokasi usaha tidak dianggap sah.

Riwayat Pajak Buruk atau Indikasi Fiktif

Faktor lain yang sering menjadi penghambat PKP adalah terkait riwayat dan niat perpajakan. DJP juga menilai:

  • Riwayat pajak dari perusahaan dan pengurusnya
  • Indikasi adanya badan usaha fiktif
  • Tujuan pendaftaran PKP yang mencurigakan (misalnya untuk memotong PPN tanpa usaha nyata)

Jika ditemukan risiko tersebut, maka ini menjadi faktor penghambat PKP yang menyebabkan permohonan ditolak atau ditunda.

Kesimpulan

Menjadi PKP bukan hanya soal mengajukan permohonan, tetapi juga menyangkut komitmen terhadap kepatuhan hukum dan administratif. Beberapa faktor penghambat PKP yang harus dihindari antara lain:

  • Lokasi usaha tidak bisa diverifikasi
  • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai
  • Tidak ada kegiatan usaha nyata
  • Menggunakan alamat virtual office tanpa dukungan fisik
  • Riwayat pajak yang buruk atau usaha fiktif

Memahami peraturan seperti PMK 147/PMK.03/2017 dan UU HPP sangat penting untuk menghindari faktor penghambat PKP. Ingin tahu apakah perusahaan Anda memenuhi syarat menjadi PKP? Hubungi tim legal dan perpajakan kami untuk konsultasi gratis dan evaluasi dokumen.

Rekomendasi News & Blog

See other recommended articles to broaden your insight:
pngtree-business-ethics-ethics-attitude-motivation-photo-image_7988830
Read More
pexels-rdne-7947853
Read More
pexels-pixabay-260689
Read More
pexels-angke-widya-2152285812-32157316
Read More
pexels-quang-nguyen-vinh-222549-2158048
Read More
pexels-tomfisk-2116721
Read More
pexels-pixabay-302831
Read More
pexels-pixabay-273244
Read More
pexels-rdne-7648050
Read More
pexels-misbaa-eri-426041722-31739406
Read More

Interested in taking which services?

Come on, contact us immediately!

Choose the service that suits your business needs! Our team is ready to help anytime!

Scroll to Top