Untuk memulai sebuah bisnis usaha restoran, perseorangan WNA harus membentuk sebuah perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU PM”).
Selanjutnya, Perseroan Terbatas dapat mengajukan izin usaha restoran. Hal ini dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 1 angka 21 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) yaitu melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) atau Sistem OSS.
Izin Berusaha Restoran termasuk dalam Kelompok Restoran dan Penyediaan makanan keliling atau Kelompok Restoran. Kelompok ini mencakup jenis usaha restoran, rumah makan, kedai makan, penyedia makanan keliling, dan penyediaan makanan lainnya. Apabila usaha yang akan dijalankan berupa jasa penyajian makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan, maka tergolong dalam jenis usaha restoran.
Penentuan izin usaha restoran perorangan maupun badan usaha berdasarkan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha pada kode KBLI tersebut bertumpu pada jumlah tempat duduk tamu yang disediakan, sebagai berikut:
- Kurang dari 50
Untuk restoran atau izin usaha warung makan kecil dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, masuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB. Selain itu perlu dicermati bahwa restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit hanya bisa dijalankan oleh usaha mikro dan kecil saja dan tidak terbuka untuk PMA. - 50 Hingga 100
Restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu 50 hingga 100 unit tingkat risikonya adalah menengah rendah sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha. Tidak seperti restoran dengan tingkat risiko rendah, restoran berisiko menengah rendah dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar sehingga terbuka bagi PMA. - 101 hingga 200
Bagi restoran yang jumlah tempat duduk tamunya 101 hingga 200 unit tingkat risikonya adalah menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi. Sama seperti restoran dengan tingkat risiko menengah rendah, restoran pada kategori ini dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. - Lebih dari 200
Restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit tingkat risikonya adalah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi, dan Izin. Restoran yang berisiko tinggi juga dapat dijalankan oleh usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Izin yang harus diperhatikan dalam melakukan bisnis restoran adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). SLHS pada dasarnya dibutuhkan untuk seluruh restoran dengan syarat antara lain:
- Persyaratan Administrasi
a. Nama Pelaku Usaha;
b. Jenis tempat pengolahan pangan (Restoran);
c. Alamat tempat pengolahan pangan;
d. Jumlah penjamah pangan;
e. Jumlah penjamah pangan yang memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji. - Persyaratan Teknis
a. Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab Restoran.
b. Sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan/staf yang berhubungan langsung dengan makanan (diwilayah DKI Jakarta, sertifikat ini harus dipenuhi oleh minimal 50% dari seluruh staf yang ada di restoran). - Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan.
- Formulir inspeksi kesehatan lingkungan.
- Persyaratan dan dokumen lainnya yang diprasyaratkan
Bagi restoran PMA dengan kategori risiko menengah tinggi dan tinggi harus memenuhi persyaratan sertifikat usaha pariwisata berisiko menengah tinggi. Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.