Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan. Namun, terdapat kekhawatiran bahwa kenaikan ini dapat menekan daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Sebagai langkah mitigasi, pemerintah berencana melindungi kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan dengan tarif khusus. Pengelolaan dana yang transparan juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat.
Dalam menghadapi kenaikan PPN 12%, berikut adalah beberapa solusi yang dapat diterapkan untuk para pebisnis :
- Optimalkan Operasional: Kurangi biaya yang tidak penting untuk mempertahankan margin keuntungan.
- Penyesuaian Harga: Sesuaikan harga layanan/produk secara bertahap untuk mengurangi dampak ke konsumen.
- Manfaatkan Insentif Pajak: Pastikan bisnis memenuhi syarat untuk pengecualian atau tarif khusus PPN.
- Diversifikasi Produk: Tawarkan produk/jasa bernilai tambah untuk menarik pelanggan.
- Edukasi Pelanggan: Jelaskan dampak kenaikan PPN agar transparansi terjaga.
- Digitalisasi Proses: Tingkatkan efisiensi dengan teknologi.
Dalam hal optimalisasi operasional NBI Office adalah salah satu solusi sebagai penyedia virtual office yang bisa memangkas budget operasional kantor. Para pebisnis sudah bisa memiliki alamat kantor premium, fasilitas lengkap, serta layanan resepsionist yang professional.