KITAS Indonesia, atau Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, merupakan pintu utama penting bagi warga negara asing yang bermaksud tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lebih lama. Dokumen ini tidak hanya menyediakan izin resmi, tetapi juga mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari para pemohon. Dengan berbagai peraturan yang mengawalnya, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014, KITAS menjadi panduan utama bagi WNA untuk menjalani kehidupan yang legal dan teratur di Indonesia. Artikel ini akan merinci jenis-jenis KITAS, prosedur pengajuan, serta persyaratan dan perpanjangan yang perlu dipahami dengan baik oleh mereka yang berencana atau telah memegang KITAS. Menyadari kompleksitas dan pentingnya KITAS dalam konteks imigrasi, mari kita eksplorasi lebih jauh mengenai peran dan aspek-aspek krusial terkait dengan dokumen ini.
Pengertian :
KITAS Indonesia, atau Kartu Izin Tinggal Sementara Indonesia, adalah dokumen yang sangat penting bagi warga negara asing yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu yang lama. KITAS dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, dan artikel ini akan membahas berbagai aspek terkait KITAS Indonesia.
Bagi warga asing yang akan melakukan penanaman modal di Indonesia, Maka perlu membuat Kitas Investor.
Apa Itu Kitas Investor?
Kitas Investor merupakan kartu izin tinggal yang dibuat secara khusus guna memenuhi kebutuhan investor yang ingin melakukan penanaman modal asing atau berbisnis diindonesia. Tentu saja bertujuan untuk memudahkan hal – hal yang berhubungan dengan izin tinggal sementara dan izin kerja di Indonesia.
Manfaat :
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh bagi orang asing yang ingin menetap dan berinvestasi :
- Memiliki hak untuk tinggal sementara hingga 5 (lima) tahun
- Memiliki izin kerja dan investasi di Indonesia
- Mendapatkan akses untuk ke sistem Kesehatan dan Pendidikan di Indonesia
- Mendapatkan kesempatan untuk menjadi WNI (Warga Negara Indonesia)
Kitas Investor VS Kitas Biasa
Terdapat beberapa perbedaan antara kitas biasa dengan kitas investor, perbedaan utamanya adalah untuk para para pemilik kitas investor mereka tidak perlu mengajukan izin kerja. Hal ini dikarenakan sudah dianggap menjadi karyawan, dengan begitu tidak ada persyaratan kontribusi bulanan dalam DKP-TKA (Dana Kompensasi Penggunaan TKA)
Katagori Jenis Kitas :
Di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis Kitas Investor. Terdiri dari :
- Indeks 313 : Kitas 1 Tahun
- Indeks 314 : Kitas 2 Tahun
Kedua jenis ini memungkinkan investor asing masuk dan keluar Indonesia berulang kali sesuai dengan masa berlaku visa tersebut.
Kualifikasi Syarat :
Untuk mendapatkan Kitas Investor ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya :
- Investor harus memiliki minimal Rp 1, 25 M dalam bentuk saham yang diinvestasikan.
- Modal yang harus disetor perushaan minimal Rp. 10 M, yang juga memiliki persyaratan untuk menyatakan rencana investasi minimal Rp. 10 M
- Perusahaan sponsor dapat memulai mensponsoriinvestor setelah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, laporan realisasi investasi Perusahaan asing ( LKPM, Laporan ini harus dilakukan setiap tiga bulan), dokumen Perusahaan, kartu identitas dan nomor pajak perwakilan Perusahaan.
Urus Kitas Dan Segala Legalitas Izin Usaha Anda di Nusantara Business Indonesia
Mengurus Kitas bisa menjadi tantangan tersendiri, terutama bagi yang baru pertama kali melakukannya dan para penanam modal asing. Untuk itu, Nusantara Business Indonesia hadir untuk membantu Anda. Dengan pengalaman dan keahlian kami, proses pengurusan Kitas Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat. Hubungi kami sekarang juga untuk konsultasi dan layanan pengurusan Kitas terbaik.
*Kontak Kami:*
– *Email:* nusabisnisindo@gmail.com
– *Telepon:* +62 21 40127058
– *Alamat:* Office Tower,NBI Offi’ceOne Belpark Mall,Lantai 09 Unit 02Jl.RS Fatmawati pondok Labu,CilandakJakarta Selatan 12450
Dengan Nusantara Business Indonesia, tinggal di Indonesia dan segala pengurusan perizinan legalitas Perusahaan anda kami selesaikan secara cepat, tepat dan akurat!