Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum yang paling diminati oleh pelaku usaha di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh berbagai kelebihan yang dimilikinya, seperti pemisahan kekayaan pribadi dengan kekayaan perusahaan, serta tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham. Namun, untuk membentuk dan menjalankan PT sesuai hukum yang berlaku, penting untuk memahami unsur-unsur fundamental dari PT sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai unsur-unsur PT berdasarkan kajian ilmiah dari Niru Anita Sinaga dalam Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara.
1. Memiliki Status Badan Hukum
Unsur utama dari sebuah Perseroan Terbatas adalah bahwa ia harus berbentuk badan hukum. Artinya, PT bukan hanya sekadar persekutuan usaha biasa, melainkan telah sah secara hukum sebagai subjek hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari pribadi para pemiliknya. Keberadaan PT sebagai badan hukum menyebabkan ia dapat memiliki hak dan kewajiban secara mandiri, dapat mengadakan hubungan hukum, membuat perjanjian, serta bisa menggugat dan digugat di pengadilan. Ini yang membuat PT disebut juga sebagai legal person atau rechtspersoon dalam istilah hukum. Kekayaan perusahaan tidak bercampur dengan kekayaan pribadi pendiri atau pemegang sahamnya. Oleh karena itu, kerugian perusahaan tidak bisa dibebankan kepada pribadi pemegang saham melebihi nilai saham yang mereka miliki.
2. Dibentuk Berdasarkan Perjanjian
Unsur penting berikutnya adalah bahwa PT harus didirikan berdasarkan suatu perjanjian yang sah. Pendiriannya harus dilakukan oleh dua orang atau lebih yang bertindak sebagai pemegang saham. Perjanjian ini dituangkan dalam bentuk akta notaris yang disusun dalam Bahasa Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang, pendirian PT tidak hanya menciptakan hubungan antar pendiri, tetapi juga antara pendiri dengan perseroan itu sendiri. Artinya, sejak awal, terdapat komitmen hukum bahwa para pendiri menyerahkan modal dan menerima saham sebagai imbalannya. Keabsahan perjanjian ini harus memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang diperjanjikan, dan tujuan yang tidak melanggar hukum. Apabila salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pendirian PT dapat dianggap tidak sah di mata hukum.
3. Melakukan Kegiatan Usaha
Setiap Perseroan Terbatas harus menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu sebagai alasan utama pendiriannya. Kegiatan usaha tersebut bisa dalam berbagai bidang, seperti perdagangan, jasa, manufaktur, dan lainnya, dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Namun demikian, kegiatan usaha tersebut harus sejalan dengan maksud dan tujuan perusahaan yang telah ditentukan dalam akta pendirian, serta tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun norma kesusilaan. Jika kegiatan usaha bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, maka pengesahan badan hukum dapat ditolak atau dicabut oleh pemerintah. Maka dari itu, penting bagi para pendiri untuk menetapkan maksud dan tujuan usaha secara jelas dan legal sejak awal pendirian PT.
4. Modal Dasar yang Terbagi dalam Saham
Modal merupakan elemen vital dalam pendirian dan operasional PT. Modal dasar adalah total nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dan wajib disebutkan dalam Anggaran Dasar. Modal ini terbagi atas saham-saham yang akan diambil dan disetor oleh para pemegang saham. Pembagian dalam bentuk saham ini menjadi dasar pembagian hak suara, pembagian dividen, serta tanggung jawab dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Modal yang disetor dapat berupa uang tunai maupun bentuk lainnya, namun tetap dinilai dalam rupiah. Dengan struktur saham ini, setiap pemegang saham memiliki hak dan kewajiban sesuai porsi kepemilikannya. Di sisi lain, saham juga memungkinkan adanya pengalihan kepemilikan yang mudah dan fleksibel, misalnya melalui jual beli, hibah, atau warisan.
5. Memenuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Unsur terakhir yang tidak kalah penting adalah bahwa pendirian dan pengelolaan PT harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini meliputi seluruh prosedur legalitas seperti pembuatan akta pendirian oleh notaris, pengajuan pengesahan kepada Kementerian Hukum dan HAM, pendaftaran ke dalam sistem administrasi badan hukum, serta pengumuman resmi dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Selain itu, selama beroperasi, PT juga harus mematuhi ketentuan perpajakan, perizinan usaha, serta laporan keuangan sesuai regulasi. Tanpa memenuhi persyaratan legal ini, PT tidak akan mendapatkan pengakuan hukum yang sah dari negara, sehingga tidak dapat beroperasi secara resmi.
Kesimpulan
Lima unsur di atas merupakan elemen yang wajib ada dalam pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Unsur-unsur ini tidak hanya menjadi syarat formal, tetapi juga mencerminkan struktur dan tanggung jawab hukum yang membedakan PT dari bentuk usaha lainnya. Pemahaman terhadap unsur-unsur ini sangat penting bagi para pendiri agar tidak terjadi kesalahan dalam prosedur hukum maupun pelaksanaan usaha di masa depan. Dengan memenuhi seluruh unsur tersebut, PT akan memiliki legitimasi penuh dalam menjalankan kegiatan bisnis secara profesional dan sah di mata hukum.