Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah awal untuk menjalankan bisnis secara legal dan profesional. Namun, banyak pemilik usaha baru yang belum memahami bahwa proses tidak selesai setelah mendapatkan akta dan legalitas. Ada sejumlah hal teknis yang wajib dipahami agar operasional bisnis berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Alamat Domisili Usaha: Virtual Office vs Kantor Fisik
- Alamat usaha merupakan informasi penting dalam pendirian PT karena akan dicantumkan dalam akta pendirian dan digunakan sebagai dasar pengurusan legalitas lainnya. Saat ini, ada dua opsi utama: virtual office dan kantor fisik.
- Virtual office adalah layanan penyewaan alamat bisnis tanpa perlu menyewa ruang kantor secara fisik. Ini banyak digunakan oleh bisnis digital, konsultan, dan freelancer karena lebih hemat biaya. Namun, penggunaan virtual office harus memperhatikan peraturan zonasi wilayah. Misalnya, di DKI Jakarta, virtual office diperbolehkan sepanjang sesuai dengan peraturan zonasi dan digunakan hanya sebagai tempat administrasi, bukan operasional usaha (Pemprov DKI Jakarta).
- Sementara itu, kantor fisik direkomendasikan bagi perusahaan yang membutuhkan ruang kerja tetap atau tempat operasional, seperti toko, pabrik, atau gudang. Kantor fisik juga mempermudah dalam hal inspeksi atau persyaratan tertentu dalam perizinan.
- Menentukan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
- Setiap perusahaan yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib memilih KBLI yang sesuai. KBLI adalah kode klasifikasi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengelompokkan jenis kegiatan usaha di Indonesia. Pemilihan KBLI yang tepat akan menentukan jenis izin usaha yang dibutuhkan, termasuk apakah perusahaan memerlukan izin operasional tertentu atau tidak.
- Misalnya, bisnis online shop sebaiknya menggunakan KBLI 47910 – Perdagangan Melalui Media Elektronik, sedangkan perusahaan IT bisa memilih KBLI 62011 – Aktivitas Pemrograman Komputer (KBLI 2020 – BPS). Satu PT bisa memiliki lebih dari satu KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
- Memilih KBLI yang salah dapat berakibat pada tidak sesuainya izin operasional yang didapat atau bahkan penolakan dari sistem OSS saat mengurus NIB.
- Kewajiban Pajak Setelah Pendirian PT
- Setelah PT resmi berdiri, kewajiban pajak langsung berlaku, bahkan jika usaha belum berjalan. Berikut adalah kewajiban umum yang harus dipenuhi oleh PT:
- Membuat NPWP Badan: Ini adalah syarat utama untuk pengenaan dan pelaporan pajak oleh entitas usaha (DJP Online).
- Membayar dan melaporkan pajak bulanan: Termasuk PPh Pasal 21 (jika ada karyawan), PPh Final UMKM (0,5% dari omzet jika di bawah Rp4,8 miliar per tahun), dan PPN jika sudah menjadi PKP.
- Laporan SPT Tahunan Badan: Wajib dilaporkan setiap tahun, paling lambat tanggal 30 April untuk tahun pajak sebelumnya (Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-02/PJ/2019).
- Jika PT tidak melakukan pelaporan, meskipun tidak memiliki kegiatan usaha, maka tetap dikenakan sanksi administratif. Oleh karena itu, penting untuk menjaga kepatuhan pajak sejak awal berdiri.
- Setelah PT resmi berdiri, kewajiban pajak langsung berlaku, bahkan jika usaha belum berjalan. Berikut adalah kewajiban umum yang harus dipenuhi oleh PT:
Penutup
Memahami aspek teknis seperti domisili usaha, pemilihan KBLI, dan kewajiban pajak setelah pendirian PT sangat penting untuk memastikan bisnis Anda berjalan dengan lancar dan sah di mata hukum. Jika merasa kesulitan, kami PT NBI menyediakan jasa konsultan hukum untuk membantu anda dalam memberi masukan serta hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan perusahaan anda. Sehingga Anda terhindar dari kekeliruan-kekeliruan proses pendirian PT dan menjadi lebih bijak karena tidak salah langkah sejak awal.