Kenali Perbedaan antara Penanaman Modal Asing (PT PMA) dengan Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)

Dalam dunia bisnis, istilah Perseroan Terbatas (PT) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN) sering kali terdengar. Namun, tidak sedikit masyarakat atau pelaku usaha yang masih bingung dan menganggap keduanya sama. Padahal, terdapat perbedaan mendasar antara PT secara umum dan PT PMDN yang penting untuk diketahui, khususnya bagi pelaku usaha yang sedang merencanakan pendirian badan usaha di Indonesia.

Pengertian Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang terbagi dalam saham. PT dapat didirikan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun pihak asing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Secara umum, PT dibentuk sebagai wadah kegiatan usaha yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dan tunduk pada aturan hukum perusahaan di Indonesia.

Pengertian Penanaman Modal Dalam Negeri (PT PMDN)

Sementara itu, PT PMDN adalah perseroan terbatas yang seluruh pemilik sahamnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau badan usaha Indonesia. PT PMDN juga merupakan bagian dari klasifikasi investasi berdasarkan asal modalnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Dengan kata lain, PT PMDN adalah perseroan terbatas yang kegiatan investasinya dilakukan murni oleh investor dalam negeri, tanpa adanya unsur kepemilikan asing.

Perbedaan Utama PT dan PT PMDN

Adapun perbedaan mendasar antara PT dengan PT PMDN dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Dari Segi Kepemilikan Saham
    • PT secara umum bisa dimiliki oleh WNI maupun WNA, tergantung struktur pemegang sahamnya. Apabila terdapat kepemilikan asing, maka PT tersebut akan dikategorikan sebagai PT Penanaman Modal Asing (PT PMA).
    • Sementara itu, PT PMDN hanya boleh dimiliki oleh WNI dan/atau badan usaha Indonesia. Tidak boleh ada kepemilikan asing dalam PT PMDN.
  2. Dari Dasar Hukum
    • PT secara umum tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
    • Sedangkan PT PMDN, selain tunduk pada UUPT, juga mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
  1. Dari Status Investasi
    • PT yang memiliki modal asing, meskipun hanya sebagian kecil, secara otomatis akan dikategorikan sebagai PT PMA dan tunduk pada regulasi investasi asing.
    • Sebaliknya, PT PMDN merupakan jenis investasi yang berasal murni dari dalam negeri, sehingga mendapatkan perlakuan dan kemudahan tertentu dari pemerintah Indonesia.
  1. Ketentuan Khusus
    • PT yang melibatkan kepemilikan asing harus memperhatikan Daftar Negatif Investasi (DNI) atau Ketentuan Positif Investasi sesuai regulasi yang berlaku di Indonesia.
    • Sementara PT PMDN lebih fleksibel dalam hal sektor usaha yang dapat dijalankan, selama memenuhi syarat dan ketentuan perizinan dari pemerintah.

Memahami perbedaan antara PT dan PT PMDN sangat penting, terutama dalam proses pendirian perusahaan dan pengurusan perizinan usaha di Indonesia. PT yang memiliki modal asing, meskipun hanya 1% saja, akan langsung dikategorikan sebagai PT Penanaman Modal Asing (PT PMA), sehingga tunduk pada regulasi investasi asing.

Sementara PT PMDN mendapatkan kemudahan tertentu dari pemerintah Indonesia dalam mendukung investasi domestik, seperti dalam hal perizinan, fasilitas, atau insentif usaha.

Kesimpulan

Pada dasarnya, PT adalah bentuk badan hukum, sedangkan PT PMDN adalah klasifikasi investasi berdasarkan kepemilikan modalnya yang murni berasal dari dalam negeri. Disamping itu berdasarkan klasifikasi kepemilikan modal asing, meski hanya 1% dalam sebuah PT tetap akan di kategorikan sebagai PT PMA. Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, sangat penting untuk memahami perbedaan ini agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memudahkan dalam proses pengurusan legalitas perusahaan.

Rekomendasi News & Blog

Lihat rekomendasi artikel lainnya untuk menambah wawasan Anda:
pexels-fauxels-3183197
Read More
pexels-pixabay-48148
Read More
pexels-asphotograpy-95916
Read More
pexels-tomfisk-2116719
Read More
pexels-sora-shimazaki-5673488
Read More
pexels-linkedin-2182981
Read More
Picture3
Read More
ilustrasi-restitusi-pajak - antara_ratio-16x9
Read More
pexels-rdne-7841450
Read More
20250213_142858
Read More

Tertarik untuk mengambil layanan yang mana?

Ayo Segera Hubungi Kami!

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda! Tim kami siap membantu kapan saja!

Scroll to Top