Indonesia telah menjadi salah satu destinasi menarik bagi para investor asing. Dengan potensi pasar yang besar dan lokasi strategis, tak heran jika banyak pelaku usaha mancanegara tertarik untuk menanamkan modalnya di sini. Salah satu bentuk legal usaha yang paling umum digunakan oleh investor asing adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing, atau disingkat PT PMA. Tapi, bagaimana sebenarnya proses dan aturan pendirian PT PMA di Indonesia?
Apa Itu PT PMA?
PT PMA adalah badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang didirikan dengan sebagian atau seluruh modalnya berasal dari luar negeri. Perusahaan ini bisa didirikan oleh investor asing secara langsung, atau bekerja sama dengan mitra lokal.
Dasar Hukum yang Mengatur
Pendirian PT PMA diatur dalam beberapa regulasi utama, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (beserta perubahannya)
- Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) yang membawa sejumlah perubahan dalam regulasi investasi
Dengan a danya UU Cipta Kerja dan berbagai turunannya, proses perizinan dan pendirian PT PMA menjadi lebih terpusat dan efisien melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Siapa yang Bisa Mendirikan PT PMA?
Investor asing, baik perorangan maupun perusahaan, dapat mendirikan PT PMA. Namun, pendirian hanya bisa dilakukan jika bidang usaha yang dipilih terbuka untuk investasi asing. Bidang usaha yang dilarang atau dibatasi untuk PMA tercantum dalam Daftar Positif Investasi (DPI), yang menggantikan Daftar Negatif Investasi (DNI) sebelumnya.
Hanya Diperbolehkan Beroperasi sebagai Usaha Besar
Salah satu hal penting yang perlu diketahui adalah bahwa PT PMA hanya diizinkan beroperasi pada kategori skala usaha besar. Artinya, perusahaan dengan status PMA tidak bisa didirikan hanya untuk menjalankan usaha mikro, kecil, atau menengah. Hal ini diatur untuk melindungi pelaku UMKM lokal dari persaingan yang tidak seimbang.
Kriteria usaha besar ini mengacu pada nilai investasi dan modal disetor minimum tertentu. Menurut ketentuan yang berlaku, PT PMA setidaknya harus memiliki total rencana investasi minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, serta modal disetor minimum Rp10 miliar, meskipun ini bisa bervariasi tergantung sektor usaha.
Dokumen atau Hal yang Harus Dipersiapkan untuk Mendirikan PT PMA
Sebelum mengajukan pendirian perusahaan, investor asing perlu mempersiapkan sejumlah dokumen dan hal administratif berikut:
- Penentuan Bidang Usaha (KBLI)
- Komposisi Pemegang Saham
- Rencana Investasi
- Dokumen Identitas Investor
- Alamat dan Domisili Usaha
- Akta Pendirian Perusahaan
- Pendaftaran dan Pengesahan Badan Hukum
- Permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha.
- Rekening Bank Perusahaan dan Bukti Setoran Modal
- Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan)
Penutup
Mendirikan PT PMA di Indonesia memang memerlukan sejumlah persiapan administratif dan hukum yang tidak sedikit. Namun, proses ini sepadan dengan peluang pasar yang ditawarkan Indonesia bagi investor asing. Dengan memahami dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan sejak awal, serta memastikan bisnis Anda sesuai dengan ketentuan sebagai usaha besar, proses pendirian PT PMA dapat berjalan lebih lancar dan aman secara hukum.