Panduan Praktis Untuk Pemula Mendirikan CV Cepat Dan Legal

Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia, terutama di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Proses pendiriannya yang relatif sederhana dan biaya yang lebih terjangkau dibandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) menjadikan CV pilihan menarik bagi para pelaku usaha. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai syarat, prosedur, dan dasar hukum pendirian CV di Indonesia.

Apa Itu CV?

CV adalah bentuk persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari:

  • Sekutu Aktif: Bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan usaha dan memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap kewajiban perusahaan.
  • Sekutu Pasif (Komanditer): Menyetorkan modal tanpa terlibat langsung dalam pengelolaan usaha dan memiliki tanggung jawab terbatas sesuai dengan jumlah modal yang disetorkan.

Dasar Hukum Pendirian CV

Pendirian dan operasional CV di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19-21: Mengatur tentang bentuk persekutuan komanditer.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Mengatur tentang hak dan kewajiban para pihak dalam persekutuan perdata.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 17 Tahun 2018: Mengatur tentang tata cara pendaftaran CV secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).

Syarat Pendirian CV

Sebelum mendirikan CV, pendiri harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Minimal Dua Pendiri: CV harus didirikan oleh minimal dua orang, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
  2. Warga Negara Indonesia (WNI): Seluruh pendiri CV harus merupakan WNI dan kepemilikan CV 100% oleh WNI.
  3. Nama CV: Nama yang dipilih harus unik dan belum digunakan oleh badan usaha lain.
  4. Alamat Domisili Usaha: CV harus memiliki alamat domisili yang sah dan sesuai dengan peruntukan wilayah.
  5. Akta Notaris: Pendirian CV harus dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.
  6. Dokumen Pendukung: Menyiapkan dokumen seperti fotokopi KTP dan NPWP pendiri, surat keterangan domisili, serta pernyataan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Prosedur Pendirian CV

Langkah-langkah pendirian CV adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Akta Pendirian: Membuat akta pendirian CV melalui notaris resmi yang memuat informasi mengenai nama dan domisili CV, nama pendiri dan jabatan masing-masing, modal awal, tujuan dan kegiatan usaha, serta peraturan internal.
  2. Pendaftaran Akta ke Kementerian Hukum dan HAM: Setelah akta dibuat, CV perlu didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan pengesahan.
  3. Pengajuan NPWP dan NIB: Mendaftarkan CV untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
  4. Mengurus Izin Usaha: Tergantung pada bidang usahanya, beberapa CV perlu mengurus izin usaha atau izin komersial khusus melalui OSS.
  5. Pengumuman di Berita Negara: Sebagai formalitas tambahan, pendirian CV harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, yang biasanya diurus oleh notaris.

Estimasi Waktu dan Biaya

Secara umum, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus pendirian CV sekitar 2 hingga 4 minggu. Biaya pendirian bervariasi tergantung pada jasa notaris dan dokumen yang dibutuhkan, namun di NBI kamu bisa mendirikan cv cukup hanya 4 jutaan saja sudah termasuk dengan akta pendirian SK Kemenkumham, NPWP, NIB, Sertifikat Standar yang diatur berdasarkan KBLI, SPPL, Pernyataan K3L dan SKT.

Kesimpulan

Mendirikan CV adalah langkah strategis bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis dengan struktur yang fleksibel dan biaya yang terjangkau. Dengan memahami syarat, prosedur, dan dasar hukum pendirian CV, Anda dapat memastikan bahwa usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Rekomendasi News & Blog

Lihat rekomendasi artikel lainnya untuk menambah wawasan Anda:
pexels-rdne-7648050
Read More
pexels-misbaa-eri-426041722-31739406
Read More
pexels-expect-best-79873-323705
Read More
pexels-pixabay-247763
Read More
pexels-leeloothefirst-8962521
Read More
pexels-tima-miroshnichenko-6693665
Read More
pexels-fauxels-3183197
Read More
pexels-pixabay-48148
Read More
pexels-asphotograpy-95916
Read More
pexels-tomfisk-2116719
Read More

Tertarik untuk mengambil layanan yang mana?

Ayo Segera Hubungi Kami!

Pilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda! Tim kami siap membantu kapan saja!

Scroll to Top