Pendahuluan
Banyak pelaku usaha di Indonesia masih bingung dalam menentukan bentuk badan hukum yang paling tepat untuk bisnisnya. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memperkenalkan konsep PT Perorangan sebagai bentuk penyederhanaan dari Perseroan Terbatas (PT) biasa. Keduanya sama-sama merupakan badan hukum yang sah dan diakui negara, tetapi memiliki perbedaan mendasar dalam struktur, syarat pendirian, permodalan, hingga pengelolaan usaha. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa, lengkap dengan dasar hukum, kelebihan, serta mana yang lebih cocok untuk jenis usaha Anda.
1. Pengertian dari Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Sebelum membahas perbedaan, penting untuk memahami pengertiannya terlebih dahulu.
a. PT Perorangan
Menurut Pasal 109 angka 1 UU Cipta Kerja dan PP Nomor 8 Tahun 2021,
PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, baik sebagai pemegang saham maupun direktur, dengan syarat memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pendirian dilakukan tanpa akta notaris, cukup melalui Surat Pernyataan Pendirian dan pendaftaran online di portal AHU Kemenkumham.
b. PT Biasa
Sedangkan PT Biasa (atau PT konvensional) merujuk pada Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Bentuk ini merupakan badan hukum yang didirikan minimal oleh dua orang atau lebih, dengan struktur organisasi yang lebih kompleks dan aturan yang lebih ketat, terutama terkait modal dan tanggung jawab direksi serta komisaris.
2. Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Untuk memudahkan pemahaman, berikut tabel perbandingan aspek-aspek utama antara keduanya:
| Aspek | PT Perorangan | PT Biasa |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) dan PP No. 8/2021 | UU No. 40/2007 tentang PT |
| Jumlah Pendiri | 1 orang (WNI) | Minimal 2 orang (bisa WNI/WNA) |
| Akta Notaris | Tidak diperlukan | Wajib dibuat oleh notaris dan disahkan Kemenkumham |
| Modal Dasar | Tidak ada batas minimal | Ditetapkan dalam akta pendirian sesuai kesepakatan pendiri |
| Struktur Organisasi | Hanya ada Direktur sekaligus Pemegang Saham | Ada RUPS, Direksi, dan Komisaris |
| Kriteria Usaha | Hanya untuk UMK (mikro dan kecil) | Bisa untuk semua skala usaha |
| Biaya Pendirian | Relatif murah (tanpa notaris) | Lebih mahal karena melibatkan notaris dan administrasi lebih kompleks |
| Pendaftaran | Online melalui AHU Kemenkumham | Online melalui notaris ke AHU Kemenkumham |
| Tanggung Jawab Pemilik | Terbatas pada modal yang disetor | Sama — terbatas pada modal yang disetor |
| Perubahan Data / Laporan Tahunan | Disampaikan langsung oleh pemilik | Disahkan melalui notaris dan RUPS |
| Kemampuan Menarik Investor | Terbatas, karena hanya satu pemegang saham | Lebih fleksibel, dapat menarik investor baru |
| Cocok Untuk | Usaha kecil, mandiri, rintisan | Usaha menengah-besar, korporasi, atau joint venture |
3. Dasar Hukum Kedua Jenis PT
- PT Perorangan:
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 8 Tahun 2021
- Permenkumham No. 21 Tahun 2021
- PT Biasa:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan
- Peraturan OJK & BKPM terkait investasi dan kepemilikan saham
4. Proses Pendirian: Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
PT Perorangan
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara online di situs ahu.go.id.
Langkah-langkahnya:
- Buat akun AHU Online.
- Pilih menu “Pendirian PT Perorangan”.
- Isi Surat Pernyataan Pendirian berisi identitas, nama PT, kegiatan usaha, modal, dan domisili.
- Sistem akan mengeluarkan Sertifikat Pernyataan Pendirian PT Perorangan.
Tidak diperlukan notaris, SK Kemenkumham terbit otomatis dalam beberapa jam jika data lengkap.
PT Biasa
Prosesnya lebih kompleks:
- Persiapkan minimal 2 pendiri.
- Buat Akta Pendirian di hadapan notaris.
- Notaris mengajukan pengesahan ke Kemenkumham.
- Setelah SK Kemenkumham keluar, lanjutkan dengan NIB di OSS.
Biasanya membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu tergantung kelengkapan dokumen.
5. Kelebihan dan Kekurangan
PT Perorangan
Kelebihan:
- Proses cepat dan mudah tanpa notaris.
- Biaya pendirian rendah.
- Cocok untuk UMK yang baru berkembang.
Kekurangan:
- Tidak bisa memiliki lebih dari satu pemegang saham.
- Sulit menarik investor.
- Hanya berlaku untuk usaha skala kecil.
PT Biasa
Kelebihan:
- Bisa menambah pemegang saham atau investor.
- Cocok untuk ekspansi dan proyek besar.
- Lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan struktur organisasi.
Kekurangan:
- Proses pendirian lebih lama dan biaya lebih tinggi.
- Perubahan data harus melalui notaris.
6. Contoh Kasus Praktis PT perorangan dan PT Biasa
Seorang wirausahawan muda ingin melegalkan usahanya di bidang kuliner rumahan.
Karena modalnya terbatas dan belum memiliki rekan bisnis, ia memilih PT Perorangan karena cepat dan murah.
Namun, setelah bisnisnya berkembang dan menarik investor lokal, ia memutuskan mengubah statusnya menjadi PT Biasa agar dapat menambah pemegang saham.
Kasus ini menunjukkan bahwa PT Perorangan bisa menjadi tahap awal yang strategis menuju skala perusahaan yang lebih besar.
7. Mana yang Lebih Baik?
Jawabannya tergantung pada tujuan bisnis dan skala usaha Anda.
- Jika Anda baru memulai bisnis mikro/kecil dan ingin segera memiliki legalitas → PT Perorangan lebih tepat.
- Jika bisnis Anda sudah berkembang dan ingin menjaring investasi, ekspor, atau tender besar → PT Biasa adalah pilihan ideal.
Keduanya sama-sama badan hukum yang diakui, namun berbeda dari segi fleksibilitas, skala, dan kebutuhan administratif.

Artikel Terkait :
Panduan Cek Nama PT Perorangan yang harus Diketahui
Perseroan Terbatas Perorangan: Solusi untuk Bisnis UMKM
Kesimpulan Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa bukan sekadar pada jumlah pendiri, tetapi juga menyangkut struktur organisasi, cakupan usaha, serta kemudahan operasional.
Pemerintah menghadirkan PT Perorangan sebagai solusi bagi pelaku UMK untuk naik kelas tanpa terbebani biaya besar dan proses panjang.
Namun, untuk bisnis yang sudah matang atau ingin ekspansi besar, PT Biasa tetap menjadi pilihan yang paling fleksibel dan kredibel.
Pastikan Anda memahami kebutuhan dan arah bisnis sebelum memilih bentuk badan hukum agar langkah legalitas Anda benar sejak awal.