Layanan Perizinan Lanjutan/Khusus
Perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial, yang berbentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Paket Perizinan Lanjutan/Khusus
Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
- Izin Edar Obat
- Izin Edar Kosmetik
- Izin Edar Makanan/Minuman
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Biaya dan waktu permohonan SNI berbeda-beda tergantung pada produk yang mengajukan sertifikasi SNI
Sertifikat Halal
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdsarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
SBU Konstruksi
Sertifikat badan usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha jasa konstruksi asing.
Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi
SLHS – Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi yang selanjutnya disingkat SLHS adalah bukti tertulis keamanan pangan untuk pemenuhan standar baku mutu dan persyaratan kesehatan olahan siap saji.
Sertifikat Standar Usaha Pariwisata
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
PSE – Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Oleh karenanya, setiap pihak yang menyelenggarakan sistem elektronik berupa portal, platform, situs atau aplikasi dalam jaringan, maka diwajibkan untuk mengurus Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas masing-masing sistem elektronik tersebut.
How It Works
Berikut adalah langkah-langkah tentang bagaimana prosesnya: