Layanan Perizinan Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Paket Perizinan Lingkungan
Amdal
(Analisis Mengenai Dampak Atas Lingkungan Hidup) adalah kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan berusaha, atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
SPPL
(Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah pernyataan kesanggupan dari penganggung jawab Usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL yang diterbitkan otomatis melalui sistem OSS.
RKL-RPL
Rinci (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup) adalah upaya penanganan dampak terhadap lingkungan hidup dan upaya pemantauan komponen lingkungan hiduo yang ditimbulkan atau terkena dampak akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan yang berada dalam Kawasan yang sudah memiliki Amdal Kawasan.
DELH
DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup) adalah dokumen yang memuat pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari proses audit lingkungan hidup yang dikenakan bagi usaha dan/atau kegiatan yang sudah memiliki izin usaha dan/atau kegiatan tetapi belum memiliki dokumen AMDAL (Contoh: usaha/kegiatan tersebut sudah berjalan/berproduksi dan masuk dalam kategori wajib AMDAL tetapi tidak mempunyai dokumen AMDAL)
DPLH
DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup
How It Works
Berikut adalah langkah-langkah tentang bagaimana prosesnya: