Dalam dunia usaha, mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperluas bisnis dan membangun kepercayaan di mata mitra maupun pelanggan. Namun, masih banyak calon pelaku usaha yang bingung soal siapa saja yang berhak mendirikan PT di Indonesia, dan bagaimana prosedur hukumnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mulai dari definisi PT, siapa yang bisa mendirikan, hingga jenis-jenis PT yang berlaku di Indonesia saat ini.
Perseroan Terbatas (PT) adalah bentuk badan hukum yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, PT memiliki harta, hak, dan kewajiban sendiri, yang terpisah dari pribadi para pendirinya. Keunggulan utama dari PT adalah adanya tanggung jawab terbatas—di mana pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar jumlah modal yang ditanamkan.
Struktur ini sangat cocok bagi bisnis yang ingin berkembang karena lebih dipercaya oleh investor, memiliki akses pendanaan lebih luas, dan memungkinkan untuk ekspansi skala nasional hingga internasional.
Siapa yang Berhak Mendirikan PT?
Mendirikan PT tidak hanya terbatas untuk warga negara Indonesia saja, tapi juga bisa dilakukan oleh pihak asing dengan ketentuan tertentu. Berikut adalah kategori pihak yang bisa mendirikan PT:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
WNI dapat mendirikan PT baik secara perorangan maupun bersama mitra bisnis. Dalam bentuk PT konvensional, pendirian harus dilakukan minimal oleh dua orang, yang masing-masing berperan sebagai pemegang saham dan pengurus (direktur/komisaris).
Namun, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, kini WNI juga bisa mendirikan PT Perseorangan, yaitu PT yang didirikan hanya oleh satu orang. Ini memberikan kemudahan besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
2. Perusahaan atau Badan Hukum Dalam Negeri
PT juga bisa didirikan oleh perusahaan lain yang sudah berbadan hukum di Indonesia. Misalnya, PT X mendirikan anak perusahaan baru bersama PT Y. Hal ini umum dilakukan untuk tujuan ekspansi bisnis atau diversifikasi usaha.
3. Warga Negara Asing (WNA) dan Perusahaan Asing
Pihak asing dapat mendirikan PT di Indonesia dalam bentuk PT Penanaman Modal Asing (PT PMA). Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan:
- Bidang usaha harus terbuka bagi investasi asing (cek Daftar Negatif Investasi atau Positive Investment List)
- Modal minimum untuk PT PMA biasanya lebih besar dibanding PT lokal
- Harus memenuhi persyaratan khusus dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
Apa Perbedaan Antara PT Biasa dan PT Perseorangan?
Sejak tahun 2021, pemerintah resmi memperkenalkan PT Perseorangan sebagai bentuk badan hukum baru yang ditujukan untuk pelaku usaha kecil. Berikut perbandingan keduanya:
Kriteria | PT Biasa | PT Perseorangan |
Pendiri | Minimal 2 orang | 1 orang (perorangan) |
Skala Usaha | Semua Skala Usaha | Terbatas pada UMKM |
Akta Notaris | Wajib | Tidak wajib |
Perizinan OSS | Wajib | Wajib |
Pemisahan Harta | Ya | Ya |
Catatan: Meski PT Perseorangan lebih praktis, pelaku usaha tetap perlu membuat laporan keuangan tahunan dan mendaftarkannya secara daring melalui sistem Kementerian Hukum dan HAM.
Prosedur Umum Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, ada beberapa langkah penting yang harus dijalani, antara lain:
- Tentukan Nama PT – Nama harus unik, belum dipakai, dan sesuai ketentuan hukum.
- Susun Akta Pendirian – Dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
- Pengesahan Kemenkumham – Akta didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum resmi.
- NPWP Perusahaan – Diperoleh dari Kantor Pajak untuk keperluan perpajakan.
- Domisili Usaha – Harus ada alamat tetap yang bisa dibuktikan.
- Pendaftaran OSS – Mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lainnya sesuai bidang usaha.
- Izin Khusus (Jika Diperlukan) – Misalnya izin dari BPOM, SIUP, TDUP, atau dinas terkait.
Manfaat dan Keuntungan Mendirikan PT
Membentuk badan usaha berbentuk PT bukan sekadar formalitas, tapi juga memberi banyak keuntungan, di antaranya:
- Legalitas yang kuat untuk mengikuti tender atau proyek pemerintah
- Kredibilitas tinggi di mata bank, investor, dan pelanggan
- Perlindungan hukum bagi pemilik usaha karena harta pribadi tidak diganggu gugat
- Fleksibel untuk ekspansi, merger, maupun akuisisi
- Memudahkan pembagian saham dan struktur kepemilikan
Penutup
Dunia bisnis semakin dinamis, dan mendirikan PT kini menjadi langkah awal yang cerdas untuk menyiapkan fondasi legal dan profesional bagi usaha kamu. Baik kamu seorang pengusaha lokal, pemilik UMKM, maupun investor asing, peluang untuk mendirikan PT terbuka lebar, asal sesuai aturan yang berlaku. Kalau kamu masih bingung harus mulai dari mana, tidak ada salahnya segera lakukan konsultasi dengan menghubungi kami sekarang juga!