Jakarta, 4 Maret 2025 — Dikutip dari www.cnbc.com Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak pada 31 Maret 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali mengingatkan wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya. Pasalnya, keterlambatan atau bahkan tidak melaporkan SPT pajak selama bertahun-tahun bisa berujung pada sanksi yang tidak main-main, baik secara administratif maupun pidana.
Menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk pelaporan SPT, termasuk layanan e-filing yang memungkinkan wajib pajak melapor tanpa harus datang ke kantor pajak. “Pelaporan SPT tepat waktu bukan hanya mematuhi hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan negara,” ujarnya.
Sanksi Administratif Mengintai
Bagi yang tidak melaporkan SPT tepat waktu, denda administratif langsung dikenakan. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda mencapai Rp100.000, sedangkan badan usaha bisa dikenai denda hingga Rp1 juta. Jika pelanggaran terus berlanjut, pemerintah berhak melakukan pemeriksaan pajak.
Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas. Jika ditemukan adanya penghindaran pajak atau pelaporan yang tidak sesuai, wajib pajak bisa dikenakan denda hingga 200% dari jumlah pajak yang kurang dibayar. Ini tentu bisa menjadi beban finansial yang sangat berat bagi individu maupun perusahaan.
Sanksi Pidana Juga Menanti
Tidak hanya sanksi administratif, pelanggaran berat dalam pelaporan pajak juga dapat berujung pada tuntutan pidana. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penghindaran pajak atau memberikan informasi palsu dalam SPT bisa dijerat dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Lebih jauh lagi, wajib pajak yang tidak patuh juga bisa kehilangan berbagai fasilitas perpajakan. Contohnya, mereka mungkin tidak dapat mengajukan restitusi atau keberatan pajak, yang pada akhirnya merugikan keuangan mereka sendiri.
Pengawasan Semakin Ketat
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah juga memperketat pengawasan melalui integrasi data perpajakan. DJP kini bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk perbankan dan platform perdagangan elektronik, untuk mendapatkan data transaksi yang lebih lengkap. Langkah ini diharapkan mampu meminimalkan potensi penghindaran pajak.
“Bagi yang memiliki transaksi keuangan besar, tetapi tidak pernah melaporkan SPT, hati-hati. Sistem kami sudah semakin canggih dalam mendeteksi anomali,” tambah Hestu.
Layanan Konsultasi dan Bantuan
Untuk mempermudah wajib pajak, DJP menyediakan layanan konsultasi baik di kantor pajak maupun melalui saluran digital resmi. Layanan ini mencakup panduan pengisian SPT, penjelasan mengenai aturan perpajakan, hingga konsultasi kasus-kasus tertentu.
Masyarakat juga diimbau untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. Segala informasi resmi hanya disampaikan melalui situs dan kanal komunikasi resmi pemerintah.
Segera Lapor, Hindari Risiko
Dengan berbagai kemudahan dan peringatan yang telah diberikan, DJP berharap tingkat kepatuhan pajak tahun ini meningkat signifikan. Mengingat konsekuensi yang berat, baik dalam bentuk denda, kehilangan hak perpajakan, hingga ancaman pidana, pelaporan SPT tepat waktu menjadi langkah paling bijak.
“Jangan menunggu hingga detik terakhir. Laporkan SPT Anda sekarang juga dan hindari risiko di masa depan,” pungkas Hestu.
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tatap muka dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui online. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2024 tembus 3,33 juta orang per 12 Februari 2025 pukul 23.59.
Bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, jumlah pelapor SPT Tahunan PPh itu meningkat sekitar 3,73% dibandingkan catatan pada periode yang sama pada tahun lalu sebanyak 3,21 juta wajib pajak.
“Sampai dengan tanggal 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, terdapat sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan,” dikutip dari keterangan tertulis DJP nomor KT-06/2025, Jumat (21/2/2025).
Total pelaporan SPT per 12 Februari 2025 yang sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh itu terdiri dari sebanyak 3,23 juta wajib pajak orang pribadi dan 103,03 ribu wajib pajak badan.
“Adapun penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sebesar 3,26 juta, sementara yang disampaikan secara manual sebesar 75,77 ribu,” ungkap Ditjen Pajak.
Sebagaimana diketahui, mekanisme pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 yang wajib dilaporkan pada tahun ini masih menggunakan metode lama, yaitu e-Filing, meskipun sistem Coretax telah diluncurkan sejak 1 Januari 2025. Adapun, pelaporan SPT Tahunan periode 2025 yang akan dilaporkan pada 2026 bisa menggunakan sistem Coretax.
Melalui langkah ini, diharapkan setiap wajib pajak bisa lebih tertib dalam administrasi perpajakan dan turut serta dalam mendukung pembangunan nasional melalui pembayaran pajak yang tepat dan benar.