Ketika mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT), penting bagi pemilik usaha maupun pihak yang terlibat untuk memahami struktur modal perusahaan. Tiga istilah penting yang kerap membingungkan adalah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Meski terdengar serupa, ketiganya memiliki makna dan fungsi yang berbeda secara hukum maupun administratif. Mari kita bahas satu per satu.
1. Apa Itu Modal Dasar?
Modal dasar adalah total keseluruhan nilai nominal saham yang dapat diterbitkan oleh PT sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan. Artinya, ini adalah batas maksimal jumlah modal yang secara hukum diizinkan untuk dimiliki oleh PT.
Misalnya, jika sebuah PT memiliki modal dasar sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), maka PT tersebut hanya dapat menerbitkan saham sampai jumlah tersebut, kecuali dilakukan perubahan terhadap anggaran dasar.
Ketentuan mengenai modal dasar ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menyatakan bahwa “modal dasar perseroan merupakan seluruh nilai nominal saham.” Penjelasan umum UU PT juga menegaskan bahwa modal dasar mencerminkan kemampuan pendanaan jangka panjang perusahaan dan menjadi dasar untuk mengukur kekuatan perusahaan di mata pemegang saham dan investor.
2. Mengenal Modal Ditempatkan
Modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah dialokasikan atau dipesan oleh para pendiri atau pemegang saham untuk dimiliki. Jumlah modal yang ditempatkan menunjukkan seberapa besar porsi modal yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham.
Dalam praktiknya, minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan. Jika modal dasar adalah Rp1 miliar, maka setidaknya Rp250.000.000 harus ditempatkan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) UU PT, yang berbunyi: “Pada saat pendirian Perseroan, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.” Artinya, modal ditempatkan menjadi representasi komitmen kepemilikan saham dari para pendiri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa PT yang tergolong sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tidak lagi memiliki ketentuan batas minimal modal dasar. Namun demikian, aturan penyetoran 25% dari modal dasar tetap diberlakukan.
3. Memahami Modal Disetor
Dikutip dari hukumonline.com, modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang telah benar-benar dibayar secara tunai oleh pemegang saham ke dalam kas perusahaan. Artinya, ini adalah dana nyata yang bisa digunakan untuk operasional perusahaan.
Dalam contoh sebelumnya, jika Rp250 juta telah ditempatkan, maka nilai yang disetor juga harus minimal Rp250.000.000. Hal ini kembali ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (1) UU PT, bahwa modal yang ditempatkan harus disetor penuh pada saat pendirian.
Lebih lanjut, Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 menyebutkan bahwa dokumen penyetoran modal harus dilampirkan dalam proses pendaftaran badan hukum. Dengan demikian, keberadaan modal disetor bukan hanya formalitas, tetapi harus dibuktikan secara administratif saat mendirikan PT.
Modal disetor berperan penting sebagai jaminan awal atas tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga, termasuk kreditor. Oleh karena itu, penyetoran ini menjadi salah satu aspek yang diawasi secara ketat dalam proses legalisasi badan hukum.
Pentingnya Memahami Ketiga Istilah Ini
Dikutip dari hukumonline.com, memahami perbedaan ketiga jenis modal ini penting demi:
- Kepatuhan hukum: PT non-UMK wajib mencantumkan dan menyetor minimal 25% dari modal dasar, sesuai UU PT dan PP No. 8 Tahun 2021.
- Transparansi dan kepercayaan: Informasi tentang modal disetor memberikan gambaran kekuatan finansial perusahaan dan meningkatkan kepercayaan dari pihak ketiga.
- Pengelolaan kepemilikan: Menentukan siapa yang memiliki saham, berapa porsinya, dan bagaimana pembagian kepemilikan modal secara sah dan legal.
Dalam praktiknya, pemahaman terhadap struktur modal ini tidak hanya penting bagi notaris dan pengacara, tetapi juga bagi para pelaku usaha yang ingin mendirikan dan mengelola perusahaan secara benar dan profesional.
Penutup
Dalam proses pendirian PT, pemahaman terhadap modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor bukan hanya soal istilah, tapi juga menyangkut aspek hukum dan finansial yang menentukan legalitas dan kredibilitas perusahaan. Jika Anda merasa perlu, konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum bisnis agar tidak salah langkah dalam menentukan struktur modal perusahaan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Badan Hukum PT
Penjelasan Umum UU Perseroan Terbatas
Hukumonline.com, “Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT”