Pendahuluan
Sejak diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), pemerintah memberikan kemudahan besar bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memiliki badan hukum sendiri tanpa harus bermitra dengan pihak lain. Bentuk kemudahan ini dikenal dengan istilah Perseroan Terbatas Perorangan, atau sering disebut PT Perorangan.
Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami dengan jelas apa sebenarnya PT Perorangan itu, siapa yang dapat mendirikannya, serta apa perbedaannya dengan PT biasa.
Artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis tentang pt perorangan adalah mulai dari pengertian, dasar hukum, dan ciri khas PT Perorangan, termasuk manfaat dan batasan-batasan yang perlu Anda ketahui sebelum memutuskan untuk mendirikannya.
Pengertian
PT Perorangan adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja dan memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau kecil.
Definisi ini tertuang dalam Pasal 109 angka 1 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dengan aturan baru ini, kini seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dapat mendirikan PT sendiri tanpa harus mencari mitra pendiri seperti sebelumnya.
Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk mempermudah pelaku UMK agar dapat memiliki status hukum yang jelas, meningkatkan akses terhadap permodalan, kerja sama bisnis, dan perlindungan hukum.
Sebelumnya, banyak pelaku usaha kecil yang masih berstatus perseorangan (non-badan hukum), sehingga berisiko jika terjadi sengketa atau transaksi besar. Kini, dengan adanya PT Perorangan, risiko hukum dapat diminimalkan karena pemilik dan perusahaan menjadi dua entitas yang terpisah.
Dengan kata lain, PT Perorangan adalah bentuk penyederhanaan dari PT biasa yang diadaptasi untuk pelaku usaha kecil agar bisa memperoleh legalitas secara cepat dan biaya terjangkau.
Dasar Hukum
Pendirian PT Perorangan diatur secara sah oleh beberapa regulasi penting berikut:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada Pasal 109 angka 1, yang memperluas definisi PT menjadi termasuk badan hukum perorangan untuk UMK.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan dan Pendaftaran Pendirian, Perubahan, serta Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
PP ini menegaskan bahwa PT Perorangan dapat didirikan hanya dengan satu orang pendiri, tanpa keharusan adanya akta notaris, cukup menggunakan Surat Pernyataan Pendirian. - Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Melalui aturan ini, sistem pendaftaran PT Perorangan dilakukan secara online melalui portal AHU Online Kemenkumham.
Dengan dasar hukum tersebut, keberadaan PT Perorangan bukanlah sekadar konsep baru, tetapi sudah memiliki kekuatan hukum yang sama dengan PT biasa, asalkan pendirinya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Ciri-Khas PT Perorangan
Meskipun memiliki status hukum yang sama dengan PT pada umumnya, PT Perorangan memiliki karakteristik dan aturan khusus, yaitu:
- Didirikan oleh satu orang saja.
Pendiri sekaligus pemegang saham dan direktur adalah orang yang sama. Namun, pendiri wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP elektronik (e-KTP). - Tidak memerlukan akta notaris.
Proses pendirian cukup dengan Surat Pernyataan Pendirian yang berisi data identitas pendiri, nama PT, domisili, kegiatan usaha, jumlah modal, dan struktur kepengurusan. Ini membuat biayanya jauh lebih ringan dibanding pendirian PT biasa. - Diperuntukkan bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Artinya, modal usaha dan pendapatan tahunan tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, kriteria UMK adalah:- Usaha Mikro: modal ≤ Rp 1 miliar dan omzet ≤ Rp 2 miliar per tahun.
- Usaha Kecil: modal > Rp 1 miliar – Rp 5 miliar dan omzet ≤ Rp 15 miliar per tahun.
- Modal dasar dan disetor tidak diatur secara minimal.
Berbeda dari aturan lama, pemerintah tidak lagi mewajibkan jumlah modal minimal untuk mendirikan PT. Hal ini memberikan fleksibilitas tinggi bagi pelaku UMK yang baru merintis usaha. - Proses cepat dan dilakukan online.
Melalui sistem AHU Online, pendaftaran bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari kerja, selama seluruh data lengkap dan valid. - Tidak wajib memiliki komisaris.
Struktur pengurus sederhana: pendiri berperan sebagai direktur sekaligus pemegang saham tunggal. - Dikenai kewajiban pelaporan tahunan.
Meskipun sederhana, pemilik tetap wajib menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan setiap tahun ke Kemenkumham.
Manfaat PT Perorangan adalah
Adanya kebijakan PT Perorangan membawa banyak keuntungan, khususnya bagi pelaku usaha kecil yang baru merintis, di antaranya:
- Perlindungan hukum. Aset pribadi dan aset perusahaan terpisah, sehingga jika usaha menghadapi risiko hukum atau keuangan, harta pribadi tidak ikut disita.
- Kemudahan mendapatkan pendanaan. PT yang berbadan hukum lebih mudah diterima oleh bank dan investor.
- Citra profesional di mata mitra bisnis. Legalitas berbadan hukum meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata klien dan vendor.
- Proses cepat dan biaya rendah. Tanpa notaris dan tanpa persyaratan rumit, PT Perorangan bisa didirikan hanya dengan biaya administrasi AHU Online.
- Fleksibel untuk tumbuh. Jika kelak usaha berkembang, status PT Perorangan dapat diubah menjadi PT biasa dengan menambah pemegang saham baru.
Hal yang Perlu Diperhatikan pt perorangan adalah
Meskipun memberikan kemudahan, PT Perorangan memiliki keterbatasan tertentu:
- Tidak cocok untuk skala menengah ke atas. Bila Anda berencana menarik investor besar atau ekspansi ke luar negeri, lebih tepat menggunakan PT biasa.
- Kepatuhan administrasi tetap wajib. Pemilik tetap harus mengurus laporan tahunan, pajak, dan pembaruan data usaha.
- Kriteria UMK wajib dipenuhi. Jika skala usaha sudah melampaui batas omzet atau modal UMK, maka harus melakukan perubahan status.

Artikel Terkait :
Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa
PT Perorangan : Pengertian & Dasar Hukum
Kesimpulan PT Perorangan Adalah
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa PT Perorangan adalah bentuk penyederhanaan dari Perseroan Terbatas yang ditujukan untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Dengan dasar hukum yang kuat, biaya yang ringan, serta proses yang cepat melalui AHU Online, PT Perorangan menjadi solusi ideal bagi wirausaha muda yang ingin menjalankan bisnisnya secara mandiri namun tetap legal dan profesional.
Dengan memahami pengertian, dasar hukum, dan ciri khasnya, Anda kini bisa menentukan apakah PT Perorangan sesuai dengan kebutuhan usaha Anda — terutama bila Anda ingin naik kelas dari usaha perseorangan menuju badan hukum yang sah dan diakui pemerintah.