Jenis Perizinan
Solusi Lengkap untuk Semua Kebutuhan Perizinan Bisnis Anda
Perizinan Lingkungan
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Dengan tim ahli dan profesional kami, Anda akan dibantu untuk mendapatkan:
Dengan tim ahli dan profesional kami, Anda akan dibantu untuk mendapatkan:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Linagkungn Hidup)
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup)
- RKL-RPL Rinci (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
- DELH (Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup)
- DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup)
Perizinan Lanjutan/Khusus
Perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial, yang berbentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Dengan tim ahli dan profesional kami, Anda akan dibantu untuk mendapatkan:
Dengan tim ahli dan profesional kami, Anda akan dibantu untuk mendapatkan: