Pendahuluan
Menembus pasar ekspor adalah impian banyak pelaku usaha di Indonesia. Surplus perdagangan Indonesia sebesar USD 2,93 miliar per Mei 2025 (BPS, 2025) menunjukkan bahwa peluang ekspor terbuka lebar, terutama untuk produk unggulan seperti pertanian dan pertambangan. Namun, ekspor tidak bisa dilakukan sembarangan. Diperlukan legalitas dan prosedur yang sah agar produk dapat diterima di pasar internasional.
Berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus dilakukan pelaku usaha untuk dapat ekspor secara legal.
Urus Legalitas Usaha
Langkah awal adalah memiliki legalitas formal:
- NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS, sebagai identitas resmi usaha.
- NPWP Badan Usaha, diperlukan untuk keperluan perpajakan dan ekspor.
- Izin usaha komersial jika bidang usaha Anda termasuk sektor yang diatur khusus.
Tanpa legalitas ini, usaha tidak bisa mengakses fasilitas ekspor dari pemerintah.
Sertifikasi dan Standar Produk
Produk ekspor wajib memenuhi standar negara tujuan. Beberapa sertifikasi penting:
- Sertifikat Halal, SNI, HACCP, atau ISO.
- Phytosanitary untuk produk pertanian.
- Certificate of Origin (COO) dari Dinas Perdagangan setempat.
Sertifikat ini bukan hanya formalitas, tapi bukti bahwa produk siap bersaing secara global.
Registrasi di Sistem Ekspor Nasional
Pelaku usaha harus terdaftar di sistem ekspor seperti:
- INATRADE (izin ekspor dari Kementerian Perdagangan)
- CEISA (Bea Cukai untuk pengurusan PEB).
- E-SKA untuk pengajuan COO secara digital.
Pahami HS Code dan Regulasi Negara Tujuan
Setiap produk memiliki HS Code, kode klasifikasi internasional yang menentukan bea masuk, dokumen pendukung, dan ketentuan lain di negara tujuan. Pastikan kode yang Anda gunakan sesuai dan akurat.
Lengkapi Dokumen Ekspor
Dokumen ekspor utama yang harus disiapkan:
- Invoice dan packing list
- PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
- COO
- Bill of Lading / Airway Bill
- Sertifikat sesuai jenis produk
Dokumen ini harus lengkap agar barang tidak tertahan di pelabuhan.
Manfaatkan Program Dukungan Ekspor
Pemerintah menyediakan fasilitas seperti:
- Pembiayaan ekspor dari LPEI
- Pelatihan ekspor dari Kemendag
- Pameran dan promosi dagang internasional
Ikuti program ini untuk memperluas pasar dan mendapatkan bimbingan.
Surplus Perdagangan dan Tantangan Legalitas di Indonesia
Kesimpulan
Ekspor secara legal bukan lagi hal yang rumit, selama pelaku usaha mengikuti prosedur legal dan menyiapkan dokumen secara benar. Dengan legalitas yang lengkap, sertifikasi produk, serta dukungan pemerintah, produk lokal Indonesia memiliki peluang besar bersaing di pasar global. Konsultasikan kepada kami secara gratis disini untuk kemudahan legalitas usaha anda. Kini saatnya usaha Anda naik kelas—menjadi eksportir resmi yang profesional dan berdaya saing.