Setiap pelaku usaha yang memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) harus melakukan pelaporan secara berkala melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Pelaporan ini merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap realisasi investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Apabila terlambat atau tidak menyampaikan LKPM, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, memahami tata cara pelaporan LKPM menjadi hal yang penting bagi setiap perusahaan.
Apa Itu LKPM?
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal serta permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya. Pelaporan dilakukan melalui sistem OSS RBA sebagai bagian dari pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko.
Informasi yang umumnya dilaporkan meliputi:
- Realisasi investasi
- Penyerapan tenaga kerja
- Perkembangan proyek
- Produksi atau kegiatan usaha
- Kendala yang dihadapi perusahaan
Persiapan Sebelum Lapor LKPM
Sebelum mulai mengisi laporan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa data berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Akun OSS yang masih aktif
- Data realisasi investasi
- Data tenaga kerja
- Data perkembangan proyek
- Informasi produksi atau kegiatan usaha
Dengan data yang lengkap, proses pengisian akan menjadi lebih cepat dan meminimalkan kesalahan.
Cara Lapor LKPM di OSS
Berikut langkah-langkah pelaporan LKPM melalui OSS:
- Login ke OSS
Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password yang telah terdaftar.
- Masuk ke Menu Pelaporan
Pada dashboard OSS pilih menu Pelaporan, kemudian pilih LKPM.
- Pilih Proyek yang Akan Dilaporkan
Apabila perusahaan memiliki lebih dari satu proyek atau kegiatan usaha, pilih proyek yang akan dilaporkan.
- Isi Data Realisasi Investasi
Masukkan nilai investasi sesuai kondisi sebenarnya, meliputi:
- Modal tetap
- Modal kerja
- Total investasi yang telah direalisasikan
5. Isi Data Tenaga Kerja
Cantumkan jumlah tenaga kerja Indonesia dan tenaga kerja asing (apabila ada).
- Isi Perkembangan Usaha
Lengkapi informasi mengenai perkembangan kegiatan usaha, produksi, pemasaran, maupun kendala yang dihadapi.
- Periksa Kembali Data
Pastikan seluruh data sudah sesuai sebelum menekan tombol Kirim (Submit).
Setelah berhasil dikirim, sistem OSS akan memberikan status pelaporan yang dapat dipantau melalui dashboard.
Tips Agar Pelaporan Tidak Ditolak
Beberapa kesalahan yang sering terjadi saat pelaporan LKPM antara lain:
- Data investasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
- Salah memilih proyek.
- Jumlah tenaga kerja tidak diperbarui.
- Data produksi tidak konsisten dengan laporan sebelumnya.
Sebelum mengirim laporan, lakukan pemeriksaan kembali terhadap seluruh data agar tidak perlu melakukan perbaikan.
Apa Akibat Jika Tidak Lapor LKPM?
Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap sesuai ketentuan pengawasan perizinan berusaha. Bentuk sanksi dapat berupa:
- Peringatan tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan usaha dalam kondisi tertentu.
- Sanksi administratif lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Karena itu, pelaporan LKPM sebaiknya dilakukan tepat waktu sesuai periode yang ditentukan melalui OSS.

Kesimpulan.
Cara lapor LKPM di OSS sebenarnya cukup mudah apabila seluruh data perusahaan telah dipersiapkan dengan baik. Prosesnya dilakukan secara online mulai dari login ke OSS, memilih proyek, mengisi data investasi, tenaga kerja, hingga mengirim laporan.
Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM tidak hanya membantu pemerintah memantau realisasi investasi, tetapi juga menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku
Butuh Bantuan Pelaporan LKPM?
Apabila perusahaan Anda mengalami kesulitan dalam mengisi atau melaporkan LKPM melalui OSS, Bisnis Indo siap membantu mulai dari pengecekan data OSS, pendampingan pengisian LKPM, hingga konsultasi perizinan usaha sehingga pelaporan dapat dilakukan secara tepat dan sesuai regulasi.