Setiap produsen pangan olahan—mulai dari home industry hingga pabrik besar—wajib memenuhi standar pangan BPOM sebelum produknya bisa dijual secara legal. Namun, masih banyak pelaku usaha yang gagal dalam proses pendaftaran karena tidak memahami standar tersebut. Akibatnya, produk ditolak, izin edar tidak keluar, atau bahkan setelah beredar ditarik dari pasaran. Artikel ini akan mengupas tuntas standar pangan BPOM yang harus Anda patuhi di tahun 2026.
1. Apa Itu Standar Pangan BPOM?
Standar pangan BPOM adalah kumpulan parameter teknis yang harus dipenuhi oleh setiap pangan olahan agar aman dikonsumsi, memiliki mutu yang sesuai, dan memberikan informasi yang benar kepada konsumen. Standar ini tertuang dalam berbagai Peraturan BPOM (PerBPOM) yang mengacu pada Undang-Undang Pangan No. 18/2012 dan Undang-Undang Kesehatan.
Secara garis besar, standar pangan BPOM mencakup 4 pilar:
2. Pilar 1: Standar Keamanan Pangan
Keamanan pangan adalah yang paling utama. BPOM menetapkan:
- Batas Maksimum Cemaran Mikroba: Misalnya, untuk makanan siap saji, tidak boleh mengandung Salmonella atau Listeria. Batas angka lempeng total (ALT) untuk produk tertentu seperti es batu maksimal 100 koloni/ml.
- Batas Maksimum Cemaran Kimia: Logam berat (Pb, Cd, Hg, As) dan residu pestisida. Contoh: batas timbal (Pb) dalam susu cair maksimal 0,02 mg/kg.
- Batas Maksimum Cemaran Fisik: Tidak boleh ada serpihan kaca, logam, rambut, atau benda asing lainnya.
- Larangan Bahan Berbahaya: Formalin, boraks, rhodamin B, metanil yellow, dan bahan lain yang dilarang sebagai BTP.
Produsen wajib melakukan pengujian berkala di laboratorium yang terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional).
3. Pilar 2: Standar Mutu Pangan
Mutu menentukan karakteristik produk. BPOM menetapkan standar mutu untuk berbagai kategori pangan, misalnya:
- Tepung terigu: kadar air maksimal 14,5%, kadar protein minimal 7%.
- Minyak goreng: kadar asam lemak bebas maksimal 0,3%, bilangan peroksida maksimal 10 meq/kg.
- Air minum dalam kemasan (AMDK): total padatan terlarut (TDS) maksimal 500 mg/L, pH antara 6,5-8,5.
Jika produk Anda tidak memenuhi mutu minimal, maka dilarang beredar karena bisa dianggap memalsukan mutu.
4. Pilar 3: Standar Label dan Informasi Pangan
Setiap kemasan pangan olahan wajib mencantumkan:
- Nama produk
- Daftar komposisi (urut dari yang terbanyak)
- Berat bersih (netto)
- Nama dan alamat produsen atau importir
- Nomor izin edar BPOM (MD atau TR)
- Tanggal kedaluwarsa (expired)
- Informasi nilai gizi (ING) – wajib untuk produk tertentu seperti susu, sereal, minuman serbuk, dan produk dengan klaim gizi.
- Kode produksi (batch) yang memungkinkan pelacakan.
- Bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak boleh menggunakan bahasa asing secara dominan.
Klaim seperti “rendah lemak”, “sumber serat”, atau “menyehatkan pencernaan” harus didukung bukti ilmiah dan sesuai dengan ketentuan PerBPOM tentang klaim kesehatan.

5. Pilar 4: Standar Bahan Tambahan Pangan (BTP)
Tidak semua bahan tambahan diperbolehkan. BPOM menerbitkan daftar positif BTP yang diizinkan, lengkap dengan batas maksimum penggunaan (maximum usage level). Contoh:
- Asam benzoat (pengawet) untuk saus: maksimal 1000 mg/kg.
- Tartrazin (pewarna kuning) untuk minuman: maksimal 300 mg/kg.
- Aspartam (pemanis buatan) untuk minuman rendah kalori: maksimal 600 mg/kg.
Dilarang menggunakan BTP yang tidak masuk daftar, seperti siklamat pada roti (hanya diizinkan untuk minuman dan jeli).
6. Cara Mendapatkan Izin Edar Berdasarkan Standar Pangan BPOM
Langkah praktis untuk produsen:
- Siapkan dokumen:
- Deskripsi produk (nama, komposisi, BTP, cara produksi)
- Hasil uji laboratorium (keamanan dan mutu) dari lab terakreditasi
- Desain label kemasan
- NIB dan NPWP
- Daftar secara online di registrasi.pom.go.id (sistem Notifikasi Kosmetik & Pangan Olahan).
- Ajukan notifikasi pangan olahan – untuk produk berisiko rendah, cukup dengan self-declare. Produk berisiko tinggi (susu formula, makanan bayi, pangan olahan untuk diet khusus) wajib melalui evaluasi BPOM.
- Tunggu proses evaluasi (3-14 hari kerja). Jika memenuhi standar, akan terbit nomor izin edar MD (lokal) atau TR (impor).
- Terbitkan produk dengan mencantumkan nomor izin edar dan logo BPOM sesuai standar.
7. Konsekuensi Tidak Memenuhi Standar Pangan BPOM
BPOM dapat melakukan:
- Sanksi administratif: teguran tertulis, denda hingga Rp 500 juta, penghentian sementara produksi atau distribusi.
- Sanksi pidana: penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar jika terbukti dengan sengaja mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan menyebabkan korban luka berat atau mati.
Kesimpulan: Standar pangan BPOM bukanlah penghalang, melainkan perlindungan bagi produsen dan konsumen. Dengan memenuhi keempat pilar – keamanan, mutu, label, dan BTP – Anda tidak hanya legal tetapi juga membangun kepercayaan konsumen. Pastikan produk Anda lolos standar sebelum meluncur ke pasar.