Sebagai konsumen Muslim, Anda pasti ingin memastikan bahwa setiap produk yang dikonsumsi—mulai dari makanan ringan, minuman kemasan, hingga skincare—benar-benar halal. Salah satu cara paling mudah adalah dengan cek halal MUI. Meskipun kewenangan sertifikasi halal kini dipegang BPJPH, data sertifikat halal yang dikeluarkan MUI sebelum tahun 2019 masih valid dan bisa diakses publik. Berikut cara cek halal MUI secara online, cepat, dan akurat.
1. Apakah Cek Halal MUI Masih Relevan di Tahun 2026?
Ya, sangat relevan. Sertifikat halal yang diterbitkan MUI (sebelum BPJPH) tetap berlaku hingga masa berlakunya habis. Selain itu, MUI tetap menjadi salah satu LPH yang mengeluarkan fatwa halal untuk BPJPH. Jadi, cek halal MUI tidak hanya untuk sertifikat lama, tetapi juga untuk memverifikasi produk-produk baru yang fatwanya diproses melalui MUI. Namun, yang perlu diingat: sertifikat halal resmi sekarang dikeluarkan BPJPH, namun datanya terintegrasi dengan sistem MUI.
2. Platform Resmi untuk Cek Halal MUI
Ada tiga platform resmi yang bisa Anda gunakan:
a. Website Halal MUI (lama):
- Alamat:Â e-layanan.mui.or.id
- Klik menu “Cek Sertifikat Halal”
- Masukkan nomor sertifikat (format: 00100123456789) atau nama produk.
b. Website BPJPH (halal.go.id):
- Buka halal.go.id → menu “Verifikasi Sertifikat”
- Masukkan nomor sertifikat atau nama produk.
- Sistem akan menampilkan data dari semua LPH, termasuk MUI.
c. Aplikasi Halal MUI (Android)
- Download di Play Store: “Halal MUI”
- Fitur scan barcode: arahkan kamera ke barcode pada kemasan.
- Fitur cek manual: ketik nomor sertifikat.
3. Cara Cek Halal MUI via Aplikasi (Paling Praktis)
Ikuti panduan langkah demi langkah:
- Install aplikasi Halal MUI.
- Buka aplikasi, izinkan akses kamera.
- Pada halaman utama, pilih “Scan Barcode”.
- Arahkan kamera ke barcode yang ada di kemasan produk. Biasanya barcode terletak di samping atau belakang kemasan, tepat di bawah logo halal.
- Sistem akan langsung menampilkan:
- Nama produk
- Nomor sertifikat
- Nama perusahaan
- Masa berlaku sertifikat (tanggal terbit dan habis)
Jika tidak ada barcode, gunakan fitur “Cari Manual” dan ketik nomor sertifikat atau nama produk.

4. Bagaimana Jika Hasil Cek Menunjukkan “Tidak Ditemukan”?
Ada beberapa kemungkinan:
- Produk belum bersertifikat halal (atau sertifikat sudah kedaluwarsa).
- Nomor sertifikat yang Anda masukkan salah format.
- Produk disertifikasi oleh LPH selain MUI (misal LPH IPB) dan data MUI tidak menyimpannya. Dalam hal ini, coba cek di halal.go.id yang mencakup semua LPH.
- Produk menggunakan logo halal palsu. Laporkan ke BPJPH melalui nomor pengaduan 1500 571.
5. Contoh Cek Halal MUI untuk Produk Makanan
Misalkan Anda membeli sebungkus mi instan. Di kemasan tertera logo halal MUI dengan nomor sertifikat: 00012345678901.
- Buka aplikasi Halal MUI.
- Masukkan nomor tersebut.
- Hasilnya: “Mi Instan Rasa Ayam Bawang, PT Indofood CBP, berlaku hingga 10/10/2027.”
- Artinya produk tersebut halal dan sertifikat masih aktif.
6. Tips Menghindari Produk dengan Logo Halal Palsu
- Logo halal MUI asli memiliki tulisan “HALAL” di dalam lingkaran dengan bintang di tengah. Warna putih dan hijau.
- Cek barcode: produk palsu biasanya barcode tidak bisa discan atau mengarah ke situs tidak resmi.
- Selalu cek masa berlaku. Sertifikat halal MUI maksimal 4 tahun. Jika sudah lewat, sebaiknya jangan dikonsumsi sampai perusahaan memperbarui.
Kesimpulan: Cek halal MUI sangat mudah berkat aplikasi dan website resmi. Hanya butuh 3 detik untuk memastikan kehalalan produk yang akan Anda beli. Jangan malas mengecek, apalagi untuk produk impor yang mungkin tidak memiliki BPJPH.
Artikel Terkait:
Verifikasi Produk Halal MUI
Cara Memberdakan Logo BPOM Asli dan Palsu
Cara Urus Sertifikat Halal MUI