Pernahkah Anda bertanya-tanya, siapa yang menetapkan batas maksimal pewarna makanan, aturan pencantuman nilai gizi, atau standar kehalalan untuk pangan olahan? Jawabannya adalah Direktorat Standardisasi Pangan Olahan, sebuah unit eselon II di Badan POM yang bekerja di balik layar untuk memastikan setiap makanan dan minuman olahan yang beredar di Indonesia aman, bermutu, dan tidak menyesatkan konsumen. Mari kenali lebih dekat lembaga vital ini.
1. Apa Itu Direktorat Standardisasi Pangan Olahan?
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan (DSPO) adalah salah satu direktorat di bawah Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPOM, DSPO bertugas menyusun, menetapkan, dan mengoordinasikan standar pangan olahan di Indonesia. Standar yang dimaksud meliputi aspek keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan olahan.
2. Tugas dan Fungsi Utama
Secara rinci, Direktorat Standardisasi Pangan Olahan memiliki 5 fungsi utama:
a. Penyusunan Standar Keamanan Pangan Olahan
- Menetapkan batas maksimum cemaran mikroba (E. coli, Salmonella, dll).
- Menetapkan batas maksimum residu pestisida dan logam berat (timbal, kadmium, merkuri).
- Menyusun daftar Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan beserta batas penggunaannya.
b. Penyusunan Standar Mutu dan Gizi
- Menetapkan standar komposisi gizi untuk pangan olahan tertentu (misal susu formula, makanan bayi).
- Menetapkan metode pengujian mutu (kadar air, protein, lemak, dll).
c. Pengaturan Label dan Iklan Pangan Olahan
- Merumuskan aturan pencantuman informasi nilai gizi (ING) pada label.
- Mengatur klaim kesehatan dan klaim gizi (misal “rendah gula”, “kaya serat”).
- Mengevaluasi label sebelum produk mendapat izin edar.
d. Pengkajian Standar Internasional
- Mengadopsi standar Codex Alimentarius (standar pangan dunia) ke dalam aturan nasional.
- Berpartisipasi dalam forum internasional untuk melindungi kepentingan Indonesia.
e. Sinkronisasi Standar Antar Lembaga
- Berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kementerian Perdagangan untuk standar yang bersifat lintas sektor.
3. Regulasi Penting yang Dihasilkan DSPO
Beberapa regulasi terkenal yang lahir dari Direktorat Standardisasi Pangan Olahan antara lain:
- PerBPOM No. 11/2024 tentang Batas Maksimum Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan.
- PerBPOM No. 5/2023 tentang Label Pangan Olahan (mewajibkan pencantuman gula, garam, lemak).
- PerBPOM No. 22/2022 tentang Bahan Tambahan Pangan (larangan penggunaan asam borat, formalin, rhodamin B).
- PerBPOM No. 17/2025 tentang Standar Mutu Pangan Olahan untuk UMKM (versi sederhana dari standar reguler).
4. Mengapa DSPO Penting Bagi Pelaku Usaha?
Jika Anda produsen pangan olahan, Anda tidak bisa mengabaikan standar yang ditetapkan DSPO. Setiap produk yang akan mendapatkan izin edar (MD/ML) harus memenuhi parameter keamanan dan mutu yang ditentukan. Contohnya:
- Produk keripik harus lolos uji kadar air maksimal 5%.
- Produk sambal kemasan tidak boleh mengandung asam benzoat melebihi 1000 ppm.
- Produk minuman serbuk harus mencantumkan informasi nilai gizi jika diklaim sebagai minuman kesehatan.
Jika standar tidak terpenuhi, produk ditolak, izin edar dicabut, atau produk ditarik dari peredaran.
5. Dukungan untuk UMKM
Direktorat Standardisasi Pangan Olahan juga memberikan kemudahan bagi UMKM. Melalui program “Standar Pangan untuk UMKM”, pelaku usaha kecil dapat menggunakan standar yang disederhanakan. Misalnya, untuk produk dengan omzet rendah, tidak diwajibkan melakukan uji laboratorium yang mahal, cukup menggunakan hasil uji cepat atau deklarasi mandiri yang diverifikasi petugas.
6. Cara Mengakses Informasi Standar dari DSPO
- Website resmi: standardisasi.pom.go.id.
- Kontak helpdesk: (021) 4567890 (ext. 1234) atau email: standardisasi@pom.go.id.
- Aplikasi BPOM Mobile: tersedia menu “Standar Pangan” yang bisa diunduh gratis.
7. Sanksi Pelanggaran Standar
Jika produsen tidak mengikuti standar yang ditetapkan DSPO, BPOM dapat memberikan sanksi administratif (peringatan tertulis, denda, penghentian sementara produksi) hingga pidana (penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar) untuk kasus yang membahayakan kesehatan publik.
Kesimpulan: Direktorat Standardisasi Pangan Olahan adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan pangan di Indonesia. Bagi konsumen, keberadaan DSPO memberikan jaminan bahwa produk yang Anda beli telah melalui standar ketat. Bagi produsen, patuhi standar yang ditetapkan agar produk Anda tidak kena sanksi.