Menjalankan sebuah Perseroan Terbatas (PT) itu ibarat menakhodai kapal besar. Nggak cuma butuh modal dan strategi marketing yang oke, tapi kamu juga butuh sosok kapten yang mumpuni buat memimpin operasional sehari-hari. Di dalam dunia bisnis, kapten kapal ini kita sebut sebagai Direksi.
Seiring berkembangnya bisnis, atau mungkin karena adanya perubahan strategi, bongkar pasang posisi direksi itu hal yang lumrah banget terjadi. Ada yang masa jabatannya habis, ada yang mengundurkan diri, atau bahkan diberhentikan karena performanya kurang memuaskan.
Tapi ingat, memilih atau mengganti jajaran pimpinan divisi tertinggi di perusahaan nggak bisa asal tunjuk teman tongkrongan atau saudara dekat saja, lho. Ada aturan main hukumnya yang ketat di Indonesia. Biar proses suksesi di perusahaan kamu sah di mata hukum dan gak memicu sengketa di kemudian hari, yuk simak apa saja syarat pengangkatan direksi pt yang benar berikut ini!
Memangnya, Siapa Saja yang Boleh Jadi Direktur?
Banyak orang mengira kalau mau jadi direktur utama atau direksi sebuah PT itu syaratnya harus punya gelar S2 bisnis atau punya modal saham yang gede. Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), syarat utamanya sebenarnya lebih ke arah integritas dan kapasitas hukum orang tersebut.
Secara umum, yang bisa ditunjuk menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum. Artinya, mereka harus sudah dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan (gangguan jiwa atau masalah hukum tertentu).
3 Syarat Pengangkatan Direksi PT (Kriteria Mutlak)
Nah, ini dia poin paling krusial yang dipantau ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Seseorang bisa digagalkan atau batal demi hukum menjadi direktur kalau tidak memenuhi kriteria ini.
Dalam waktu 5 tahun sebelum dirinya diangkat, orang tersebut TIDAK PERNAH:
1. Dinyatakan Pailit
Calon direksi tidak boleh pernah dinyatakan bangkrut atau pailit oleh pengadilan, baik secara pribadi maupun sebagai anggota direksi/komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan pailit. Logikanya simpel: kalau mengurus perusahaan sebelumnya saja sampai bangkrut karena kelalaian, bagaimana mau dipercaya memegang perusahaan baru?
2. Menyebabkan Perusahaan Pailit
Hampir mirip dengan poin pertama, tapi ini lebih spesifik ke rekam jejak. Jika dia pernah menjabat sebagai direksi atau komisaris di PT lain, dan selama dia menjabat perusahaan tersebut dinyatakan pailit karena kesalahannya atau kelalaiannya, maka dia otomatis blacklist selama 5 tahun.
3. Dihukum Karena Tindak Pidana Merugikan Keuangan Negara
Ini syarat mutlak soal integritas. Calon direksi tidak boleh pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan (seperti korupsi, pencucian uang, penipuan perbankan, atau penggelapan pajak).
Jadi, sebelum kamu memasukkan nama seseorang ke dalam struktur syarat pengangkatan direksi pt, pastikan kamu atau tim legal kamu sudah melakukan background check atau rekam jejak digital mereka, ya!
Prosedur dan Langkah Resmi Pengangkatannya
Setelah menemukan kandidat yang pas dan memenuhi semua kriteria di atas, proses pengangkatannya harus dilegalkan melalui jalur formal perusahaan. Berikut alurnya:
Langkah 1: Persetujuan Lewat RUPS
Direksi tidak bisa diangkat oleh keputusan sepihak Komisaris Utama atau Direktur Utama yang lama. Pengangkatan ini wajib diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Di forum inilah para pemegang saham akan memberikan suaranya untuk menyetujui atau menolak calon direksi baru tersebut. Hasil RUPS ini kemudian dituangkan dalam sebuah akta notaris.
Langkah 2: Pemberitahuan ke Kemenkumham
Setelah akta notaris hasil RUPS beres, langkah selanjutnya adalah melaporkan perubahan struktur organisasi ini ke Menteri Hukum dan HAM. Ingat, laporan ini punya batas waktu, yaitu maksimal 30 hari sejak tanggal akta RUPS dibuat. Kalau lewat dari itu, permohonan bisa ditolak dan direksi baru dianggap belum sah secara instansi negara.
Langkah 3: Update Data Perizinan Bisnis
Jika Kemenkumham sudah mengeluarkan surat persetujuan/penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan, jangan lupa untuk memperbarui data perizinan bisnismu. Kamu harus masuk ke akun Online Single Submission (OSS) perusahaan untuk meng-update nama direksi baru agar sinkron saat mengurus pajak (NPWP Badan) atau saat menandatangani kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
Bagaimana dengan Direksi Warga Negara Asing (WNA)?
Buat kamu yang punya PT Penanaman Modal Asing (PMA) atau berencana merekrut tenaga ahli dari luar negeri untuk menduduki jabatan pimpinan, jawabannya: Bisa banget!
Namun, ada syarat pengangkatan direksi pt tambahan untuk WNA. Mereka wajib memiliki dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan yang lengkap, seperti:
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang masih berlaku.
- Memiliki NPWP pribadi Indonesia (jika sudah tinggal lebih dari 183 hari).
Satu hal lagi yang perlu diingat, WNA tidak boleh menjabat sebagai Direktur Personalia atau HRD karena posisi tersebut menurut regulasi di Indonesia wajib diisi oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Kesimpulan
Mengangkat seorang direktur baru bukan cuma soal urusan internal perusahaan, tapi juga menyangkut keabsahan hukum bisnis kamu di mata publik, bank, dan pemerintah. Memastikan semua syarat pengangkatan direksi pt terpenuhi sejak awal akan menyelamatkan perusahaanmu dari potensi tuntutan hukum atau pembatalan dokumen di masa depan.
Biar prosesnya gak bikin pusing dan dokumennya langsung disetujui Kemenkumham dalam sekali urus, nggak ada salahnya kamu berkonsultasi atau menggunakan jasa konsultan legalitas bisnis profesional yang sudah berpengalaman.
Jadi, sudah siap membawa perusahaanmu terbang lebih tinggi dengan jajaran direksi baru? Semoga bisnismu makin maju dan sukses selalu, ya!