Pendahuluan apa itu PSE Kominfo
Apa itu PSE Kominfo? PSE Kominfo adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Istilah ini merujuk pada setiap pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik — baik itu dalam bentuk website, aplikasi, platform digital, hingga sistem internal perusahaan yang memproses data pengguna di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap penyelenggara sistem elektronik wajib mendaftarkan diri secara resmi kepada Kominfo agar kegiatan operasionalnya diakui dan diawasi secara hukum.
2. Tujuan dan Fungsi apa itu PSE Kominfo
Tujuan utama adanya PSE Kominfo adalah memastikan bahwa semua aktivitas digital yang melibatkan data pribadi dan transaksi elektronik berjalan secara aman, transparan, dan sesuai hukum.
Beberapa fungsi penting PSE meliputi:
- Perlindungan Data Pengguna – memastikan data pribadi tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
- Transparansi Operasional Digital – setiap platform wajib memiliki legalitas agar dapat diawasi.
- Meningkatkan Kepercayaan Publik – pengguna lebih yakin terhadap aplikasi/website yang sudah terdaftar resmi.
- Menjaga Stabilitas Ekosistem Digital Nasional – dengan adanya pengawasan, pemerintah dapat mengendalikan potensi pelanggaran digital, seperti penipuan online, penyebaran hoaks, dan pencurian data.
3. Siapa yang Wajib Mendaftar Sebagai PSE?
Pendaftaran PSE dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
- PSE Domestik, yaitu penyelenggara sistem elektronik yang berdomisili atau beroperasi di wilayah Indonesia, seperti perusahaan startup, marketplace lokal, aplikasi transportasi, perbankan digital, dan instansi pemerintah.
- PSE Asing, yaitu platform digital luar negeri yang menyediakan layanan di Indonesia, seperti Google, Meta (Facebook), X (Twitter), atau Netflix. Mereka tetap wajib mendaftarkan diri jika memiliki pengguna aktif di Indonesia.
4. Dasar Hukum PSE Kominfo
Penyelenggaraan PSE diatur dalam beberapa peraturan penting, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Peraturan ini menegaskan bahwa setiap entitas digital yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik dan melaporkan data operasional kepada Kominfo secara berkala.
5. Kewajiban dan Tanggung Jawab PSE
Setelah terdaftar, PSE memiliki sejumlah kewajiban hukum yang harus dipenuhi, antara lain:
- Menyediakan mekanisme penghapusan data pribadi atas permintaan pengguna.
- Menyediakan pusat layanan pengaduan atau contact center yang mudah diakses.
- Menjamin keamanan sistem elektronik dari kebocoran data atau peretasan.
- Melakukan audit sistem dan laporan tahunan kepada Kominfo.
- Memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan apabila diperlukan secara sah.
6. Manfaat Terdaftar Sebagai PSE Kominfo
Mendaftarkan platform digital ke PSE Kominfo membawa berbagai keuntungan strategis, seperti:
- Legalitas Resmi dan Kepercayaan Publik
Bisnis digital yang sudah terdaftar lebih dipercaya oleh pengguna dan mitra bisnis. - Akses ke Kerjasama Resmi Pemerintah
Banyak tender dan kerja sama B2G (Business to Government) mensyaratkan pendaftaran PSE. - Menghindari Sanksi dan Pemblokiran
Platform yang tidak terdaftar bisa diblokir oleh Kominfo dan dikenai sanksi administratif.
7. Sanksi Bagi yang Tidak Terdaftar
Penyelenggara sistem elektronik yang tidak melakukan pendaftaran akan dikenakan sanksi administratif bertahap, mulai dari:
- Teguran tertulis dari Kominfo.
- Denda administratif sesuai ketentuan.
- Pemblokiran akses sistem elektronik hingga dilakukan pendaftaran resmi.
Sanksi ini bukan hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi juga startup atau UMKM digital yang memiliki aktivitas pengumpulan data pengguna.
8. Contoh Platform yang Wajib PSE
Beberapa contoh entitas yang wajib mendaftar sebagai PSE antara lain:
- Marketplace (Tokopedia, Shopee, Bukalapak)
- Aplikasi keuangan (DANA, OVO, GoPay)
- Layanan transportasi online (Gojek, Grab)
- Media sosial (Instagram, TikTok, Facebook)
- Sistem internal perusahaan (ERP, HRIS, CRM yang mengelola data karyawan)

Artikel Terkait :
Cara daftar PSE: panduan lengkap mendaftar PSE
Pengertian dan Contoh Penanaman Modal Dalam Negeri
Kesimpulan apa itu PSE Kominfo?
Jadi, apa itu PSE Kominfo?
PSE Kominfo adalah sistem pengawasan dan legalisasi bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pendaftaran PSE menjadi bukti kepatuhan hukum sekaligus jaminan keamanan data pengguna di dunia digital yang semakin kompleks. Dengan mendaftar PSE, bisnis Anda tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga lebih profesional dan terpercaya di mata publik.