Pendahuluan
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan aturan turunannya, struktur kelembagaan sertifikasi halal di Indonesia mengalami perubahan fundamental. Banyak pelaku usaha masih keliru mengira bahwa MUI adalah badan penyelenggara jaminan produk halal. Padahal, menurut undang-undang, badan penyelenggara jaminan produk halal yang resmi dan berwenang adalah BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Lalu, apa peran MUI dan LPH? Mari kita bedah.
1. BPJPH: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang Sah
BPJPH dibentuk berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2015 dan berada di bawah Kementerian Agama. Badan penyelenggara jaminan produk halal ini memiliki tugas utama:
· Menerbitkan dan mencabut sertifikat halal.
· Melakukan registrasi sertifikat halal dari luar negeri.
· Mengakreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
· Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria kehalalan produk.
· Membina dan mengawasi LPH.
Artinya, satu-satunya lembaga yang bisa menerbitkan sertifikat halal yang sah secara hukum adalah BPJPH. Jika Anda melihat sertifikat halal yang dikeluarkan oleh pihak lain tanpa logo BPJPH, maka sertifikat itu tidak memiliki kekuatan hukum.
2. LPH: Mitra Pemeriksa di Lapangan
BPJPH tidak melakukan pemeriksaan kehalalan produk secara langsung. Tugas teknis itu diserahkan kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). LPH adalah lembaga yang telah terakreditasi oleh BPJPH dan berwenang melakukan audit kehalalan produk, mulai dari pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga fasilitas. Contoh LPH antara lain:
· LPH MUI (yang dulu memegang kewenangan penuh).
· LPH Perguruan Tinggi (misal LPH IPB, LPH UGM).
· LPH swasta yang telah terakreditasi.
Hasil pemeriksaan LPH kemudian diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halalnya.
3. Di Mana Posisi MUI?
MUI (Majelis Ulama Indonesia) bukan lagi badan penyelenggara jaminan produk halal, tetapi MUI memiliki peran penting sebagai LPH yang terakreditasi dan juga sebagai lembaga yang menetapkan fatwa halal. Dalam prosesnya:
· LPH MUI melakukan pemeriksaan.
· Hasilnya dibawa ke Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan fatwa halal.
· Fatwa tersebut menjadi dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal.
Jadi, jangan salah: MUI tetap dilibatkan, namun kewenangan administratif sepenuhnya di BPJPH.
4. Alur Sertifikasi Halal yang Benar
Berikut alur sederhana yang harus dilalui pelaku usaha:
- Pendaftaran melalui sistem SiHalal (ptsp.halal.go.id) – data masuk ke BPJPH.
- BPJPH menugaskan LPH terakreditasi (bisa MUI atau LPH lain).
- LPH melakukan audit dan pengujian laboratorium.
- LPH mengajukan hasilnya ke MUI (jika LPH-nya MUI) atau ke fatwa internal LPH (jika LPH PT).
- Fatwa halal dikeluarkan.
- BPJPH menerbitkan sertifikat halal digital.
- Sanksi Bila Mengabaikan Badan Penyelenggara Resmi
Pelaku usaha yang mengklaim produknya halal tanpa sertifikat dari BPJPH, atau menggunakan lembaga palsu, dapat dikenai sanksi pidana. UU JPH Pasal 56 menyebutkan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Kesimpulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Mulai sekarang, pastikan Anda hanya berurusan dengan BPJPH sebagai badan penyelenggara jaminan produk halal yang resmi. Gunakan LPH yang terakreditasi, dan jangan percaya pada lembaga abal-abal yang menawarkan sertifikat halal instan.