Pendahuluan
Sebelum masuk ke tahap cara daftar PSE, penting untuk memahami apa itu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, PSE adalah setiap orang, badan usaha, atau institusi yang menyelenggarakan sistem elektronik untuk layanan publik atau privat.
Artinya, jika bisnis Anda mengelola data pengguna melalui website, aplikasi, sistem cloud, atau platform digital lainnya — maka Anda wajib mendaftarkan PSE di Kominfo. Tujuannya untuk memastikan legalitas, keamanan data, dan kepatuhan hukum di ruang digital nasional.
2. Jenis PSE yang Wajib Mendaftar
Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori utama:
- PSE Domestik (Dalam Negeri)
Termasuk perusahaan, instansi, atau organisasi yang berdomisili dan beroperasi di wilayah Indonesia. Contohnya marketplace lokal, startup, dan lembaga pemerintahan. - PSE Asing (Luar Negeri)
Merupakan entitas digital asing yang memberikan layanan di Indonesia, seperti Google, Meta (Facebook, Instagram), Netflix, atau TikTok.
Keduanya wajib terdaftar di pse.kominfo.go.id jika memiliki pengguna aktif dan aktivitas komersial di Indonesia.
3. Dasar Hukum Pendaftaran PSE
Proses pendaftaran PSE memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat
Peraturan ini menegaskan bahwa seluruh entitas penyelenggara sistem elektronik wajib melakukan pendaftaran sebelum beroperasi secara penuh.
4. Syarat Daftar PSE Kominfo
Sebelum mengajukan pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS (Online Single Submission).
- Profil dan struktur organisasi perusahaan.
- Deskripsi sistem elektronik yang diselenggarakan (fungsi, tujuan, dan teknologi yang digunakan).
- Kebijakan privasi dan perlindungan data pengguna.
- Alamat situs atau domain aktif.
- Kontak layanan pelanggan atau helpdesk resmi.
Untuk instansi pemerintah, diperlukan surat penugasan resmi dari pejabat berwenang.
5. Cara Daftar PSE Kominfo (Langkah demi Langkah)
Berikut langkah-langkah resmi untuk melakukan pendaftaran PSE di Kominfo:
Langkah 1: Akses Portal Resmi
Kunjungi situs resmi pendaftaran di: pse.kominfo.go.id
Langkah 2: Login melalui OSS
Masuk menggunakan akun OSS (Online Single Submission).
Jika belum memiliki akun OSS, Anda perlu membuatnya di situs oss.go.id
Langkah 3: Pilih Jenis Pendaftaran
Pilih antara PSE Domestik atau PSE Asing, tergantung pada lokasi dan status entitas usaha Anda.
Langkah 4: Isi Formulir Pendaftaran
Isi seluruh informasi yang diminta, seperti:
- Nama penyelenggara dan alamat lengkap
- Jenis sistem elektronik yang diselenggarakan
- Klasifikasi layanan (keuangan, media sosial, perdagangan, transportasi, dll)
- Tautan kebijakan privasi dan keamanan data
Langkah 5: Unggah Dokumen Pendukung
Unggah seluruh dokumen legalitas seperti NIB, surat izin usaha, dan dokumen teknis sistem elektronik Anda.
Langkah 6: Verifikasi oleh Kominfo
Setelah berkas lengkap, pihak Kominfo akan melakukan proses verifikasi administratif dan teknis.
Jika disetujui, sistem elektronik Anda akan mendapatkan Tanda Daftar PSE.
Langkah 7: Cetak Tanda Daftar PSE
Setelah pendaftaran disetujui, Anda dapat mencetak sertifikat tanda daftar langsung dari dashboard sistem Kominfo.
6. Biaya dan Waktu Proses
Pendaftaran PSE Kominfo tidak dikenakan biaya (gratis).
Proses verifikasi umumnya memakan waktu 3–10 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan tingkat kompleksitas sistem elektronik yang diajukan.
7. Manfaat Resmi Terdaftar Sebagai PSE
Dengan mendaftarkan diri ke Kominfo, penyelenggara sistem elektronik memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Perlindungan hukum dan legalitas usaha.
- Peningkatan kredibilitas di mata pengguna dan mitra bisnis.
- Akses terhadap kerja sama dengan pemerintah (B2G).
- Terhindar dari sanksi administratif atau pemblokiran.
8. Sanksi Jika Tidak Mendaftar
Apabila sebuah platform digital tidak mendaftar sebagai PSE, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, yaitu:
- Peringatan tertulis sebanyak 3 kali.
- Denda administratif sesuai peraturan.
- Pemblokiran akses situs atau aplikasi oleh Kominfo.
Kasus seperti pemblokiran sementara terhadap PayPal, Steam, dan Yahoo! pernah terjadi karena belum melakukan pendaftaran PSE pada 2022.
9. Tips Agar Pendaftaran Disetujui Cepat
- Pastikan domain dan sistem Anda aktif dan dapat diakses.
- Lampirkan kebijakan privasi dalam Bahasa Indonesia.
- Pastikan data perusahaan di OSS sudah terverifikasi.
- Gunakan email resmi perusahaan (bukan email pribadi).

Artikel Terkait :
Kualifikasi SBU: Panduan Lengkap Sertifikat Badan Usaha Jasa
Kesimpulan cara daftar PSE
Cara daftar PSE Kominfo kini semakin mudah berkat sistem OSS terintegrasi.
Setiap platform digital — baik perusahaan besar maupun startup kecil — wajib melakukan pendaftaran untuk menjamin keamanan data pengguna dan mematuhi regulasi hukum di Indonesia.
Dengan terdaftar resmi, bisnis Anda menjadi lebih kredibel, aman, dan siap berkembang di era digital.